Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1197/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

Bahwa  ia terdakwa CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin HERMANTO pada hari Jumat tanggal 08  Maret  2024 sekitar pukul  02.11 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  Home Stay Bola Toba Kamar 71 Kelurahan Macanang   Kecamatan Taneteriattang Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada  hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita ketika terdakwa sementara duduk-duduk di warung kelontongan bersama teman-temannya  dimana  pada saat itu timbul  keinginan terdakwa  mau mengkonsumsi Narkotika jenis shabu maka kemudian  menghubungi lk. EGAL  (DPO) mengatakan mau membeli Narkotika jenis  shabu dengan peketan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa  menghubungi lk.. EGAL (DPO) dimana terdakwa diarahkan oleh lk.. EGAL  ke dekat Rumahnya yang berada di Jln. Gunung Kinibalu Kel. Macanang, Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone untuk mengambil shabu yang dipesannya lalu terdakwa menuju ketempat tersebut dan   bertemu langsung dengan lk EGAL  kemudian  terdakwa  memberikan atau menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu lk. EGAL memberikan kepada terdakwa 1 (satu) sachet kecil yang berisikan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa  setelah terdakwa membeli  Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet kecil lalu sekitar pukul 22.35 Wita  terdakwa pergi  ke rumah temannya  yang bernama Sdr. SENDI lalu  mengkonsumsi Narkotika jenis shabu  adapun pada saat terdakwa  mengkonsumsi Narkotika jenis shabu hanya sendiri dengan mengambil sedikit Narkotika jenis shabu yang dibeli sebelumnya  dari Sdr. EGAL (DPO), kemudian setelah terdakwa  sudah mengkonsumsi lalu  menuju ke Home Stay Bola Toba Kamar 71  tempat terdakwa menginap.
  • Bahwa  pada saat terdakwa tiba di tempatnya menginap kemudian masuk kedalam kamar  lalu mengeluarkan 1 (satu) sachet  Narkotika jenis shabu dari kantong celananya kemudian terdakwa  membaginya menjadi 2 (dua) sachet lalu menyatukannya  ke dalam 1 (satu) sachet kelip bening kecil sehingga menjadi 1 (satu) sachet kelip  bening  saja  dan setelah itu terdakwa  memasukkan ke dalam kantong celana bagian samping sebelah kanan lalu terdakwa baring-baring.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggl 08 Maret 2024 sekitar pukul 02.11.wita dimana terdakwa melihat dari dalam kamar mobil yang mencurigakan singgah di depan Home Stay Bola Toba tempat dimana terdakwa menginap dan adapun pada saat mobil tersebut singgah terdakwa  kemudian keluar dari kamar lalu mengeluarkan  Narkotika jenis shabu dari kantong celananya  dan membuang 1 (satu) sachet kelip  bening  yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet kelip bening kecil ke dalam tempat sampah yang ada di depan kamar.
  • Bahwa  setelah terdakwa  membuang  Narkotika jenis shabu tersebut dimana datang seorang laki-laki yang berpakaian preman lalu  memegang tangan terdakwa dan mengatakan “jangan bergerak kami dari pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulsel” dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa setelah terdakwa diamankan lalu dilakukan penggeladahan dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kelip  bening  yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet kelip bening kecil yang  berisikan serbuk kristal bening Narkotika jenis sabu yang dibuang sebelum nya di dalam tempat sampah lalu terdakwa  di suruh oleh petugas kepolisian untuk mengambil kembali di dalam tempat sampah dimana ditemukan juga  1 (satu) unit hendphone android Merek VIVO Y27 Warna Burgundy Black dengan nomor IME1: 867093067472255. IME2: 867093067472248 dengan nomor hendpone yang terpasang 082290465288.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu diintrogasi dimana barang bukti berupa  2 (dua) sachet kelip bening kecil yang  berisikan Narkotika jenis shabu  diakui oleh  terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dari lk. EGAL (Dpo) lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan dan adapn kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan akhirnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa  ke Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 1052/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 2 (dua)  sachet plastik berisikan kristal bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 0,1378 gram dan berat netto akhir 0,0866 gram dan urine CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin HERMANTO adalah positif mengandung  metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

 

ATAU

 

Kedua   :

Bahwa  ia terdakwa CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin HERMANTO pada hari Jumat tanggal 08  Maret  2024 sekitar pukul  02.11 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  Home Stay Bola Toba Kamar 71 Kelurahan Macanang   Kecamatan Taneteriattang Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    

  • Bahwa berawal pada hari Hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira Pukul 23.30 Wita personil UNIT 2 SUBDIT  3 memperoleh  informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan  di saat ini  terdakwa  CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin HERMANTO  sedang berada di Home Stay Bola Toba Kamar 71 Kelurahan Macanang Kec.Taneteriattang Barat Kota Watangpone Kab.Bone.
  • -  Bahwa  selanjutnya Personil Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin Oleh Kanit AKP. ABD. MAJID,S.Sos melakukan penyelidikan di  Home Stay Bola Toba dengan memperhatikan aktifitas dikamar 71  namun ketika dilakukan penyelidikan tepatnya pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 02.11 wita, personil meliha terdakwa    CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin HERMANTO yang sedang berdiri teras tepatnya depan kamar 71  Home Stay Bola Toba.
  • Bahwa  Kemudian personil mengamankan terdakwa  CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin HERMANTO sambil memperkenalkan diri  dan memperlihatkan surat perintah tugas serta meminta untuk mengeluarkan barang yang berkaitan dengan narkotika dan pada saat itu juga terdakwa  CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin HERMANTO mengakui telah membuang 1 (satu) sachet kelip  bening  yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet kelip bening kecil yang  berisikan Narkotika jenis sabu ke tempat sampah setelah melihat kedatangan petugas Kepolisian.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa  mengambil kembali 1 (satu) sachet kelip  bening  yang didalamnya terdapat 2 (dua) sachet kelip bening kecil yang  berisikan serbuk kristal bening Narkotika jenis shabu yang sebelumnya dibuang ditenpat sampah depan kamar 71 tepatnya depan pintu atau disamping kemudian menyerahkan kepada petugas Kepolisian.
  • Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu diintrogasi dimana barang bukti berupa  2 (dua) sachet kelip bening kecil yang  berisikan Narkotika jenis shabu  diakui oleh  terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dari lk. EGAL (Dpo) lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan dan adapn kepemilikan Narkotika jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan akhirnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa  ke Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 1052/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 2 (dua)  sachet plastik berisikan kristal bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 0,1378 gram dan berat netto akhir 0,0866 gram dan urine CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin HERMANTO adalah positif mengandung  metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya