Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias INDRA Bin KISMAN pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Saksi AIPDA BASO HERIANTO Bin H.ARIFUDDIN, Saksi BRIPKA ABD.RAUF Bin SEDDUKI dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu sehingga pada saat itu saksi bersama tim melakukan penyelidikan dan setelah diketahui lokasi tersebut maka pada saat itu juga saksi menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) pembungkus rokok merk Rocker yang berisi 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening yang ditemukan di diatas pot bunga yang sebelumnya telah terdakwa simpan dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna biru yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang diakui terdakwa digunakan untuk komunikasi transaksi sabu.
- Bahwa pada saat penangkapan terdakwa mengakui akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Lelaki KAHAR (DPO) yang sebelumnya telah memesan sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), yang mana pada saat itu terdakwa kemudian janjian ditempat tersebut dan disitulah terdakwa menyimpan sabu tersebut diatas pot bunga yang kemudian ditemukan oleh saksi dan tim dari narkoba Polres Bone.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wita terdakwa pergi kerumah saksi ANDI SURADI kemudian terdakwa bertanya “masih ada sabu ta” lalu saksi ANDI SURADI menjawab “Iya masih ada” dan terdakwa menyampaikan mau beli seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi ANDI SURADI masuk kedalam rumah mengambil 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan diserahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi pulang kerumah dan menyimpan sabu tersebut dibawah kasur.
- Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wita terdakwa mengkonsumsi sebahagian dari sabu tersebut kemudian terdakwa menyimpan kembali sabu tersebut dibawah kasur.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wita Lelaki KAHAR (DPO) menghubungi terdakwa dan menyampaikan mau membeli sabu harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan disitulah terdakwa membetrix sabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil, kemudian 1 (satu) sachetnya terdakwa jual kepada Lelaki KAHAR (DPO) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya disimpan dibawah kasur.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 17.30 wita Lelaki KAHAR (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan mau membeli sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa kemudian janjian didepan kantor camat Kahu lalu terdakwa menghubungi Lelaki KAHAR (DPO) dan menyampaikan kalau sabunya terdakwa simpan diatas pot bunga dalam bungkusan rokok Merk Rocker yang berisi 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan pada saat itu terdakwa menunggu dipinggir jalan maka pada saat itu pula pihak kepolisian datang dan menagkap terdakwa kemudia menemukan sabu tersebut dalam penguasaan terdakwa dan sebagian lagi ditemukan dirumah terdakwa tepatnya dibawah kasur.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2627/NNF/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1377 gram, diberi nomor barang bukti 6031/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias INDRA Bin KISMAN, diberi nomor barang bukti 6032/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias INDRA Bin KISMAN pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 21.00 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan Kelurahan Palattae Kecamatan Kahu Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Saksi AIPDA BASO HERIANTO Bin H.ARIFUDDIN, Saksi BRIPKA ABD.RAUF Bin SEDDUKI dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi sabu sehingga pada saat itu saksi bersama tim melakukan penyelidikan dan setelah diketahui lokasi tersebut maka pada saat itu juga saksi menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) pembungkus rokok merk Rocker yang berisi 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening yang ditemukan di diatas pot bunga yang sebelumnya telah terdakwa simpan dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi warna biru yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang diakui terdakwa digunakan untuk komunikasi transaksi sabu.
- Bahwa pada saat penangkapan terdakwa mengakui akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Lelaki KAHAR (DPO) yang sebelumnya telah memesan sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), yang mana pada saat itu terdakwa kemudian janjian ditempat tersebut dan disitulah terdakwa menyimpan sabu tersebut diatas pot bunga yang kemudian ditemukan oleh saksi dan tim dari narkoba Polres Bone.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wita terdakwa pergi kerumah saksi ANDI SURADI kemudian terdakwa bertanya “masih ada sabu ta” lalu saksi ANDI SURADI menjawab “Iya masih ada” dan terdakwa menyampaikan mau beli seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian saksi ANDI SURADI masuk kedalam rumah mengambil 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan diserahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi pulang kerumah dan menyimpan sabu tersebut dibawah kasur.
- Kemudian keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 08.00 wita terdakwa mengkonsumsi sebahagian dari sabu tersebut kemudian terdakwa menyimpan kembali sabu tersebut dibawah kasur.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 22.00 wita Lelaki KAHAR (DPO) menghubungi terdakwa dan menyampaikan mau membeli sabu harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan disitulah terdakwa membetrix sabu tersebut menjadi 4 (empat) sachet sabu ukuran kecil, kemudian 1 (satu) sachetnya terdakwa jual kepada Lelaki KAHAR (DPO) seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya disimpan dibawah kasur.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 17.30 wita Lelaki KAHAR (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan menyampaikan mau membeli sabu seharga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa kemudian janjian didepan kantor camat Kahu lalu terdakwa menghubungi Lelaki KAHAR (DPO) dan menyampaikan kalau sabunya terdakwa simpan diatas pot bunga dalam bungkusan rokok Merk Rocker yang berisi 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan pada saat itu terdakwa menunggu dipinggir jalan maka pada saat itu pula pihak kepolisian datang dan menagkap terdakwa kemudia menemukan sabu tersebut dalam penguasaan terdakwa dan sebagian lagi ditemukan dirumah terdakwa tepatnya dibawah kasur.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2627/NNF/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1377 gram, diberi nomor barang bukti 6031/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa INDRA KURNIAWAN Alias INDRA Bin KISMAN, diberi nomor barang bukti 6032/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |