Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. ARDI BIN MASE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1011/P.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDI BIN MASE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.ARDI BIN MASE
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa ARDI BIN MASE pada hari Selasa  tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari  2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Desa bune Kecamatan libureng Kabupaten Bone atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi BRIPKA JUMANSAR SH BIN SYARIFUDDIN  Saksi AIPDA ASHARUDDIN BIN AZIS SABANG  dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga yang tinggal di Desa Bune, Kecamatan libureng Kabupaten Bone diduga sering memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa ARDI BIN MASE, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi BRIPKA JUMANSAR SH BIN SYARIFUDDIN, Saksi AIPDA ASHARUDDIN BIN AZIS SABANG bersama tim dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menuju kerumah Terdakwa untuk mengamankan Terdakwa, Selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna merah. Kemudian Saksi BRIPKA JUMANSAR SH BIN SYARIFUDDIN dan Saksi AIPDA ASHARUDDIN BIN AZIS SABANG melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pesan dari Saksi SUPRIADI Alias ADI. Setelah itu Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor Polres Bone.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, Terdakwa menghubungi Saksi SUPRIADI melalui telpon WhatsApp dengan berkata “ADA UANGKU Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) PATUNGANKI BELI SABU” dan saksi menjawab “SUDAH MEKA BELI HARI MINGGU KEMARIN “ lalu Terdakwa menyampaikan lagi “BERAPA KITA BELI DAN KALO MASIH ADA ITU SAJA KITA KASIKA SEBAGIAN NANTI SAYA GANTIKAN UANGTA”, Kemudian sekitar pukul 18.30 wita Terdakwa datang kerumah Saksi SUPRIADI dan pada saat dirumah tersebut Terdakwa bersama Saksi SUPRIADI mengkonsumsi sabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil sampai habis, Selanjutnya Terdakwa berkata kepada Saksi SUPRIADI “INI UANG KAMU AMBIL Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) KASI MEKA SEBAGIAN SABU TA” dan Saksi SUPRIADI menerima uang tersebut dan menyerahkan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil kepada Terdakwa, Selanjutnya Terdakwa pulang kerumah. 
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0635 / NNF / II / 2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 5 (lima ) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2123 gram, diberi nomor barang bukti 1227/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ARDI BIN MASE , diberi nomor barang bukti 1228/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARDI BIN MASE pada hari Selasa  tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari  2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Desa bune Kecamatan libureng Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi BRIPKA JUMANSAR SH BIN SYARIFUDDIN  Saksi AIPDA ASHARUDDIN BIN AZIS SABANG  dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga yang tinggal di Desa Bune, Kecamatan libureng Kabupaten Bone diduga sering memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa ARDI BIN MASE, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi BRIPKA JUMANSAR SH BIN SYARIFUDDIN, Saksi AIPDA ASHARUDDIN BIN AZIS SABANG bersama tim dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menuju kerumah Terdakwa untuk mengamankan Terdakwa, Selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna merah. Kemudian Saksi BRIPKA JUMANSAR SH BIN SYARIFUDDIN dan Saksi AIPDA ASHARUDDIN BIN AZIS SABANG melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pesan dari Saksi. SUPRIADI Alias ADI. Setelah itu Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor Polres Bone.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0635 / NNF / II / 2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing - masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 5 (lima ) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2123 gram, diberi nomor barang bukti 1227/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ARDI BIN MASE , diberi nomor barang bukti 1228/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                 ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa ARDI BIN MASE pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari  2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2024 bertempat di Desa Mallinrung Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah,” tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa sudah sering menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dan Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika jenis Sabu pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 wita di dalam rumah saksi SUPRIADI yang beralamat di Desa Mallinrung Kecamatan Libureng Kabupaten Bone, Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menggunakan botol air mineral, pipet plastik dan pirex kaca, kemudian memasukkan sabu kedalam pirex kaca menggunakan sendok takar dan pirex kaca tersebut dihubungkan ke bong melalui pipet plastik setelah itu Terdakwa bakar dengan korek api gas dan terdakwa menghisapnya sampai 4 (empat) kali hisapan.
  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi BRIPKA JUMANSAR SH BIN SYARIFUDDIN  Saksi AIPDA ASHARUDDIN BIN AZIS SABANG  dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga yang tinggal di Desa Bune, Kecamatan libureng Kabupaten Bone diduga sering memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis sabu yaitu Terdakwa ARDI BIN MASE, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi BRIPKA JUMANSAR SH BIN SYARIFUDDIN, Saksi AIPDA ASHARUDDIN BIN AZIS SABANG bersama tim dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menuju kerumah Terdakwa untuk mengamankan Terdakwa, Selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan 5 (lima) sachet narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna merah. Kemudian Saksi BRIPKA JUMANSAR SH BIN SYARIFUDDIN dan Saksi AIPDA ASHARUDDIN BIN AZIS SABANG melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa pesan dari Saksi SUPRIADI Alias ADI. Setelah itu Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa bersama barang buktinya kekantor Polres Bone.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai petugas Apotik, Puskesmas, Balai pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0635 / NNF / II / 2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 5 (lima ) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2123 gram, diberi nomor barang bukti 1227/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa ARDI BIN MASE , diberi nomor barang bukti 1228/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Rehabilitasi Terdakwa ARDI Bin MASE, Nomor : R / TAT- 44 /2024 / BNN. Kab. Bone, tanggal 02 Mei 2024 Berdasarkan hasil asesmen Tim Medis dan Asesmen Tim Hukum, maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) menarik kesimpulan bahwa Terdakwa ARDI Bin MASE adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan Situasional dan tidak terindikasi jaringan peredaran gelap narkotika. Namun proses hukum tetap dilanjutkan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya