Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 11.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kost Jl. Gunung Latimojong Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 04 maret 2024 sekira pukul 00.30 wita dimana Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA (Dpo) menghubungi terdakwa melalui panggilan Whatsaap menawarkan Narkotika jenis shabu dengan mengatakan “apakah terdakwa mau ke Kab. Bone dan apa Mau Narkotika Jenis shabu) kemudian terdakwa “ mengatakan kita saja saudara kalau mau kita kasihka Narkotika jenis shabu, lalu Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA mengatakan lagi “ Berapakah kita butuh kah” lalu terdakwa menjawab “kalau ada 5 (lima) gram saudara, dimana Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA menyetujui dan sepakat mereka bertemu di Desa Latekko Kab. Bone..
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0993/NNF/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes Selaku Wakil Kepala Bidaang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,6594 gram dan urine milik SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian dilakukan introgasi terhadap barang bukti di temukan berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dimana diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dari lk. ARIFAN NURI Alias OYHA (DPO) sehingga Saksi beserta Team melakukan pencarian di rumah dan tempat nongkrong lk. ARIFAN NURI Alias OYHA (DPO) namun tidak ditemukan dan adapun kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- lebih lanjut mengenai informasi yang didapatkan lalu sekitar pukul 11.50 wita Tim melakukan pengerebekan dirumah kos terdakwa SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN dan memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sul-sel lalu melakukan pengeledahan badan dan tidak di temukan barang yang mencurigakan selanjutnya Tim melakukan pencarian di kamar terdakwa SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN dimana di temukan barang bukti secara terpisah yaitu berupa 1 (satu) sachet bening ukuran sedang berisi 5 (lima) paket berisikan Narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) sachet kosong tersebut di bawah karpet di dalam kamar adapun barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) alat isap (bong), 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) sendok shabu terbuat dari plastik, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN yang berada di atas lantai.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke tempat yang sudah disepakati dimana pada saat bertemu dengan lk. ARIFAN NURI Alias OYHA lalu menyerahkan kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) gram narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menyerahkan juga uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kurangnya perjanjian pembayarannya setelah narkotika jenis shabu tersebut telah laku terjual.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN, pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekitar pukul 11.50 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kost Jl. Gunung Latimojong Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 04 maret 2024 sekira pukul 00.30 wita dimana Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA (Dpo) menghubungi terdakwa melalui panggilan Whatsaap menawarkan Narkotika jenis shabu dengan mengatakan “apakah terdakwa mau ke Kab. Bone dan apa Mau Narkotika Jenis shabu) kemudian terdakwa “ mengatakan kita saja saudara kalau mau kita kasihka Narkotika jenis shabu, lalu Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA mengatakan lagi “ Berapakah kita butuh kah” lalu terdakwa menjawab “kalau ada 5 (lima) gram saudara, dimana Lk. ARIFAN NURI Alias OYHA menyetujui dan sepakat mereka bertemu di Desa Latekko Kab. Bone.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0993/NNF/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 , yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidaang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 3,6594 gram dan urine milik SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian dilakukan introgasi terhadap barang bukti di temukan berupa 5 (lima) sachet Narkotika jenis shabu dimana diakui oleh terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dari lk. ARIFAN NURI Alias OYHA (DPO) sehingga Saksi beserta Team melakukan pencarian di rumah dan tempat nongkrong lk. ARIFAN NURI Alias OYHA (DPO) namun tidak ditemukan dan adapun kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- lebih lanjut mengenai informasi yang didapatkan lalu sekitar pukul 11.50 wita Tim melakukan pengerebekan dirumah kos terdakwa SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN dan memperkenalkan diri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sul-sel lalu melakukan pengeledahan badan dan tidak di temukan barang yang mencurigakan selanjutnya Tim melakukan pencarian di kamar terdakwa SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN dimana di temukan barang bukti secara terpisah yaitu berupa 1 (satu) sachet bening ukuran sedang berisi 5 (lima) paket berisikan Narkotika jenis shabu dan 12 (dua belas) sachet kosong tersebut di bawah karpet di dalam kamar adapun barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) alat isap (bong), 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) sendok shabu terbuat dari plastik, dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa SYAHRIR Alias CAI Bin NURDIN yang berada di atas lantai.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke tempat yang sudah disepakati dimana pada saat bertemu dengan lk. ARIFAN NURI Alias OYHA lalu menyerahkan kepada terdakwa sebanyak 5 (lima) gram narkotika jenis shabu kemudian terdakwa menyerahkan juga uang tunai senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kurangnya perjanjian pembayarannya setelah narkotika jenis shabu tersebut telah laku terjual.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |