Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas pemohon yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Nik 7308094211040001,Kartu Keluarga 7308090205082124, yang semula tertulis nama Nadia Ramadhani di rubah menjadi Nadia Rahmadani yang disesuaikan dengan :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 26003/IST/XII/2012
- Ijazah Sekolah Dasar (SD)Nomor Ijazah DN-19 Dd/06 0058004 (terlampir);
- Ijazah Menengah Pertama(SMP)Nomor Ijazah DN-19/D-SMP/06/0008879(terlampir)
- Ijazah Menengah Atas (SMA) No Ijazah DN-19/M-SMA/K13/0051103 (terlampir);
- Memberikan ijin untuk mengganti nama orang tua yang tertulis di Akta Kelahiran Nomor : 26003/IST/XII/2012,semula bernama Sultang di rubah menjadi Nasri yang merupakan Orang Tua Kandung (ayah biologis ) dari Pemohon;
- Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone untuk merubah Nama seperti yang tertera pada Ijazah Pemohon ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|