Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. ABDULLAH Alias LAHI BIN BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-877/P.4.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Alias LAHI BIN BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Bulu Sele, Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa ABDULLAH Alias LAHI Bin BAKRI pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 23.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat Dusun Bulu Sele, Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang dengan berat netto 0,2798 gram dan 8 (delapan) sachet sabu ukuran kecil dengan berat netto 0,3070 gram yang terbungkus dalam plastic klip / bening, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya saksi ASHARUDDIN dan KHAERUL TAHIR yang merupakan aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait terdakwa yang sering memperjual belikan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika sehingga para saksi melakukan penyelidikan yang kemudian pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 23.30 wita bertempat di Dusun Bulu Sele, Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone tepatnya dihalaman / depan rumah tersangka, mendapati terdakwa ABDULLAH Alias LAHI BIN BAKRI sedang duduk seorang diri sehingga pada saat itu saksi melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang dan 8 (delapan) sachet sabu ukuran kecil yang terbungkus dalam plastic klip / bening milik tersangka tersebut saksi temukan diatas tanah yang sebelumnya tersangka jatuhkan namun saksi temukan pada saat hendak menangkap tersangka, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y19 warna biru dengan sim card 088704292937 ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang tersangka kenakan pada saat itu, yang mana handphone dengan nomor tersebut jugalah yang digunakan untuk bertransaksi sabu, selanjutnya tersangka diintrogasi mengenai ditemukannya barang yang diduga narkotika jenis sabu atas kepemilikannya tersebut, sehingga tersangka mengakui kalau barang tersebut hendak ia serahkan / jual kepada seseorang namun belum sempat karena ditemukan dan diamankan oleh saksi dari Pihak Kepolisian yang mana sebelumnya sudah pernah ia konsumsi sebahagian dari sabu yang saksi temukan dalam penguassanya tersebut. Selanjutnya Sdr. ABDULLAH Alias LAHI BIN BAKRI bersama barang bukti yang ditemukan di bawa ke Kantor Polres Bone untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 0556/NNF/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 terhadap barang bukti 2 (dua) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2798 gram, 8 (delapan) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3070 gram dan urine milik  ABDULLAH Alias LAHI BIN BAKRI adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa ia terdakwa ABDULLAH Alias LAHI BIN BAKRI pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Bulu Sele, Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa memiliki kristal bening shabu terdakwa gunakan / konsumsi dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat hisap shabu yang mana pada bagian penutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) buah kemudian diberi pipet yang mana salah satunya terhubung dengan pirex kaca kemudian pipet satunya lagi terdakwa gunakan untuk mengisap disitulah terdakwa memasukkan sebahagian shabu tersebut ke dalam pirex kaca disitulah terdakwa mengkomsumsi shabu tersebut sedikit.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel Bidang Laboratorium Forensik NO.LAB : 0556/NNF/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 terhadap barang bukti 2 (dua) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2798 gram, 8 (delapan) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3070 gram dan urine milik  ABDULLAH Alias LAHI BIN BAKRI adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel omtogel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ http://www.asibehealthy.com/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://vivigrumes.it/ https://fayonthereds.com/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://tirante.org/ https://e-jmsb.id/ https://360-virtualtour.ca/ https://goglomobilespraytan.com/ http://siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ http://siakad.iainutuban.ac.id/aplikasi/totoslot/ http://ssobkd.ihdn.ac.id/users/file/ http://ssobkd.ihdn.ac.id/users/site/terpercaya/ https://disdik.kalteng.go.id/res/