| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah perumahan dan bangunan rumah sengketa; yang merupakan satu kesatuan dengan tanah perumahan yang dikuasai / ditempati Para Penggugat yang berada sebelah selatan tanah perumahan dan bangunan rumah sengketa, luas sekitar 345 (tiga ratus empat puluh lima ) M2, yang terletak di Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Jeppe” E, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, dahulu terletak di Desa Matjege, Kecamatan Palakka, Kab. Bone ( Pemekaran ) dengan batas utara tanah perumahan Delfi dan A. Siska, Timur dengan Tanah Hj. Saenab dan Masjid / Wc Masjid, Selatan tanah perumahan para Penggugat dan Barat dengan Jalan Raya, Toko Lompengeng / Yayat, Toko Kacamata / Mincung / Optik Internasional; Adalah milik dan merupakan harta peninggalan dari Ayah Para Penggugat bernama ANDI AGOAliasAGO ANDI BIN NADJA ANDI (Almarhum) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 36 Tahun 1972, yang berhak diwarisi kepada para anak/ ahli warisnya termasuk Para Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk peralihan atau penyerahan terkait tanah perumahan dan bangunan rumah sengketa yang merugikan Para Penggugat adalah tidak mengikat, karenanya batal demi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut di atas dan atau yang menguasai dan menempati tanah perumahan dan bangunan rumah sengketa tanpa setahu dan seizin ayah Para Penggugat semasa hidupnya dan Para Penggugat sebagai ahli waris dari ANDI AGO Alias AGO ANDI BIN NADJA ANDI (Almarhum), yang berhak atas tanah perumahan dan bangunan rumah sengketa; adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum kepada Para Tergugat dan atau terhadap siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah perumahan dan bangunan rumah sengketa, kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan polisi;
- Menghukum pula para Tergugat, membayar hasil kerugian / hasil sewa tanah perumahan dan bangunan rumah sengketa kepada para Penggugat, sebesar Rp. 30.000.000, (tiga puluh juta rupiah); pertahun, terhitung sejak Tahun 1982, sampai adanya pelaksanaan Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan Para Tergugat dalam pelaksanaan Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap kepada para Penggugat, sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah) setiap hari terhitung sejak adanya Putusan Hakim berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Suatu putusan lain yang dipandang adil menurut hukum ; |