Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.B/2024/PN Wtp HANDOKO, SH SYAMSIR Bin MUH. ARFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 366/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-357/P.4.14.7/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANDOKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSIR Bin MUH. ARFAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa SYAMSIR Bin MUH. ARFAH pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira jam 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di kios milik saksi H. HARTA yang berada di Dusun I Desa Ajallasse, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 wita terdakwa SYAMSIR Bin MUH. ARFAH yang saat itu sedang berjalan kaki pulang menuju ke rumahnya di Desa Ajallase dalam kondisi mabuk, tiba-tiba muncul niat untuk melakukan pencurian. Kemudian terdakwa menuju ke kios milik saksi H. HARTA yang berada di Dusun I Desa Ajallasse, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone yang dalam keadaan kosong tidak ditinggali. Sesampai di kios milik saksi H. HARTA tersebut, terdakwa langsung memanjat dinding kios dan masuk kedalam kios melalui celah antara dinding dengan atap. Setelah berada di dalam kios terdakwa tanpa izin mengambil uang senilai Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang berada di dalam laci etalase rokok dan 3 buah rokok merk LA. Selesai mengambil kemudian terdakwa keluar dari kios dengan cara memanjat dinding kios seperti pada saat masuk kedalam kios dengan membawa uang dan rokok milik saksi H. HARTA tersebut. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa SYAMSIR Bin MUH. ARFAH yang tanpa izin telah mengambil uang dan rokok merk LA tersebut, saksi H. HARTA mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).           

 

-------Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya