| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa dalam perkara Aqou sebagaimana poin 2 (dua) , yaitu berupa Tanah perumahan kini telah berdiri 2 rumah permanen (Rumah Tergugat I dan Rumah Tergugat II) serta Tanah kebun/sawah yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, terletak di Dusun Lapanni, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, kabupaten bone, dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah mustamira dan hj. Hadra.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah samsiar dan Becce tang.
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Sungai Musi.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mujtahid.
Yang merupakan milik Penggugat sebagai ahli waris sah dari orang tua penggugat bernama ayah SAPE bin HEMMA dan ibu LEBBA binti MAKKULING.------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan almarhum orang tua Tergugat I (Syahrir bin Muhammad Ali), orang tua Tergugat II (Muhammad Ali) yang menguasai/mengalihkan kepada Para Tergugat serta mengerjakan objek sengketa tapa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrchtmatigedaad).---------------------------------
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan kepada Penggugat dan tetap mempertahankan objek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrchtmatigedaad).---------------------------
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan surat-surat terhadap objek sengketa atas nama Para Tergugat.---------------------
- Menetapkan biaya berdasarkan hukum;----------------------------------------------
Atau
Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).------------------ |