Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Wtp IDRIS bin SAPE 1.Aisyah Binti Syahrir
2.Ahmad ali bin Muhammad Ali
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDRIS bin SAPE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.HIDRIS bin SAPE
Tergugat
NoNama
1Aisyah Binti Syahrir
2Ahmad ali bin Muhammad Ali
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa dalam perkara Aqou sebagaimana poin 2 (dua) , yaitu berupa Tanah perumahan kini telah berdiri 2 rumah permanen (Rumah Tergugat I dan Rumah Tergugat II) serta Tanah kebun/sawah yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan, terletak di Dusun Lapanni, Kelurahan Waetuo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, kabupaten bone, dengan batas-batas sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
  • Sebelah barat berbatasan dengan tanah mustamira dan hj. Hadra.
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah samsiar dan Becce tang.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Poros Sungai Musi.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Mujtahid.

Yang merupakan milik Penggugat sebagai ahli waris sah dari orang tua penggugat bernama ayah SAPE bin HEMMA dan ibu LEBBA binti MAKKULING.------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan almarhum orang tua Tergugat I (Syahrir bin Muhammad Ali), orang tua Tergugat II (Muhammad Ali) yang menguasai/mengalihkan kepada Para Tergugat serta mengerjakan objek sengketa tapa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrchtmatigedaad).---------------------------------
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan kepada Penggugat dan tetap mempertahankan objek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrchtmatigedaad).---------------------------
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan surat-surat terhadap objek sengketa atas nama Para Tergugat.---------------------
  4. Menetapkan biaya berdasarkan hukum;----------------------------------------------

Atau

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak