Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.A. Elviyani
2.A. Sudirman
1.A. Bulan
2.A. Aksan
3.Hj. A. Sitti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. Elviyani
2A. Sudirman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umar Azmar Mahmud Farig, S.Sy., M.HA. Elviyani
2Umar Azmar Mahmud Farig, S.Sy., M.HA. Sudirman
Tergugat
NoNama
1A. Bulan
2A. Aksan
3Hj. A. Sitti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Desa Cumpiga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas OBJEK SENGKETA serta merupakan satu kesatuan bidang tanah yang tidak terpisahkan dengan kepemilikan PARA PENGGUGAT saat ini;
  4. Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan ganti rugi sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sejak putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng bilamana lalai melaksanakan putusan atas perkara a quo;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan menaati putusan perkara a quo;
  9. Menjatuhkan putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Verzet pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voerrad);

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak