Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan Kepolisian Resort Bone dengan Nomor : B/990/VIII/RES.1.11/2021 yang diterbitkan oleh TERMOHON dan TURUT TERMOHON dinyatakan batal/ tidak sah;
- Memerintahka TERMOHON untuk melakukan penahanan terhadap NURLAELAH alias NURLELA binti ABD RASAK, dengan dugaan tindak pidana Pemalsuan jap Jempol;
- Memerintahkan Terhadap TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk tetap Melanjutkan ketahap persidangan;
- Menghukum TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.109.000.000,- (seratus sembilan juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima Juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.394.000.000,-(Tiga ratus sembilan pulu empat juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON
|