Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. ANDI IWAN BINTANG SEJIWA Alias ANDI IWAN Bin ANDI RUSTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2048/P.4.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI IWAN BINTANG SEJIWA Alias ANDI IWAN Bin ANDI RUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Idham, S.H., M.H.ANDI IWAN BINTANG SEJIWA Alias ANDI IWAN Bin ANDI RUSTAM
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa ia terdakwa ANDI IWAN BINTANG SEJIWA Alias ANDI IWAN Bin ANDI RUSTAM pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli 2024 yang termasuk kurun waktu tahun 2024 bertempat di Desa Solilie Kecamatan AjangAle  Kabupaten Bone  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah  hukum Pengadilan Negeri Watampone,ia terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak membawa, menyimpan dan atau memiliki senjata penusuk jenis badik yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 01.30 Wita  saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin MUH. ALI bersama saksi A.AWAL MAULANA SAM Bin A. SAMAHUDI bersama Tim sedang melakukan Patroli di Wilayah Kecamatan Dua BoccoE terkait maraknya kasus pencurian motor dan sementara melakukan Patroli, saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin MUH. ALI bersama saksi A.AWAL MAULANA SAM Bin A. SAMAHUDI bersama Tim mendapat Informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang mengamuk di Pinggir jalan Raya tepatnya di Desa SoliliE Kecamatan AjangAle Kabupaten Bone sedang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis badik dan tombak ditengah jalan raya .
  • Dan atas Informasi tersebut selanjutnya  saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin MUH. ALI bersama saksi A.AWAL MAULANA SAM Bin A. SAMAHUDI bersama Tim  langsung menuju ke lokasi dimaksud  (TKP) untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut dan setibanya saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin MUH. ALI bersama saksi A.AWAL MAULANA SAM Bin A. SAMAHUDI di tempat kejadian melihat seorang laki-laki yaitu terdakwa ANDI IWAN BINTANG SEJIWA Alias ANDI IWAN Bin ANDI RUSTAM sedang dalam keadaan mengamuk sambil membawa  2 (dua) senjata tajam dan tidak lama kemudian terdakwa pergi ke rumah orang tuanya untuk menyimpan/menyembunyikan senjata tajan tersebut sehingga pada saat itu  karena kwatir terdakwa ANDI IWAN BINTANG SEJIWA Alias ANDI IWAN Bin ANDI RUSTAM melakukan tindakan yang tidak diinginkan maka saksi KAHARUDDIN Alias KAHAR Bin MUH. ALI bersama saksi A.AWAL MAULANA SAM Bin A. SAMAHUDI bersama Tim langsung ke rumah orang tua terdakwa dan mengamankan terdakwa bersama dengan barang bukti selanjutnya terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk di proses lebih lanjut.

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU.Drt.No.12 tahun 1951 Lembaran Negara Nomor 78 tahun 1951

Pihak Dipublikasikan Ya