DALAM PROVISI :---------------------------------------------
Menangguhkan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah empang yang dimohonkan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Nomor 8/Pen.Pdt/2018/PN.Wtp Jo. Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Wtp tanggal 19 Nopember 2018 hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata ini;--------------------------------------
PRIMAIR :---------------------------------------------------
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan;---------------------------
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah salah seorang anak dari alm. KUBE berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Nomor : 664/Pdt.P/2019/PA.Wtp tanggal 07 Agustus 2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 06 Zulhijjah 1440 Hijriyah;-----
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;----------------------------------------------------
- Menyatakan pemberian dari LASUPU kepada Terlawan dahulu Penggugat atas bidang tanah objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Wtp tanggal 08 September 2015 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 295/PDT/2015/PT.MKS tanggal 15 Februari 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3767 K/Pdt/2016 tanggal 16 Maret 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 934 PK/Pdt/2020 tanggal 03 Desember 2020 adalah pemberian yang tidak sah dan tidak mengikat terhadap Pelawan;-----------------------------------------
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone Nomor 8/Pen.Pdt/2018/PN.Wtp Jo. Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Wtp tanggal 19 Nopember 2018 adalah cacat yuridis dan tidak mengikat terhadap Pelawan;--------------------------------
- Menyatakan Pelawan berhak atas objek sengketa dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Wtp tanggal 08 September 2015 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 295/PDT/2015/PT.MKS tanggal 15 Februari 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3767 K/Pdt/2016 tanggal 16 Maret 2017 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 934 PK/Pdt/2020 tanggal 03 Desember 2020;--------------------------------------------
- Menyatakan antara Terlawan dengan alm. KUBE adalah bersaudara, anak dari alm. SUPU alias LASUPU;-------------
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.-------------------------
SUBSIDAIR :-------------------------------------------------
Dan/atau bila Majelis Hakim yang mulia berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.-------------------------- |