| Petitum |
Primer:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan identitas pada nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir pada Paspor yang semula tertulis Haris Beddu Lahir Bone 01 April 1988 diperbaiki menjadi Harris lahir Malaysia, 17 Maret 1989 sesuai dengan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan Kutipan Akta Nikah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen Paspornya dan melaporkan penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|