Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.B/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. MUKTAR BIN KARE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 213/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1750/P.4.14/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKTAR BIN KARE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SALAHUDDIN, S.HMUKTAR BIN KARE
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa MUKTAR Bin KARE pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 atau pada suatu waktu lain di bulan September tahun 2022 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2022 bertempat di Desa Waekecce’e Kec. Lappariaja Kab. Bone atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah “menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa MUKTAR mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Waekecce’e untuk periode tahun 2022-2028. Dimana salah satu persyaratan administrasi berdasarkan Pasal 27 Peraturan Bupati Bone Nomor 41 Tahun 2022 yakni melampirkan fotocopy ijazah Pendidikan dari sekolah dasar atau sederajat sampai dengan ijazah terakhir, minimal sekolah menengah pertama atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat instansi yang berwenang.
  • Terdakwa MUKTAR melakukan pendaftaran sebagai calon Kepala Desa Waekecce’e dengan melampirkan Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah SD No. XXV.Aa 19357 tanggal 31 Mei 1979, dimana dalam ijazah tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa MUKTAR berhasil dalam menempuh evaluasi belajar sehingga yang bersangkutan dinyatakan tamat Sekolah Dasar Kristen Belakang Soya A1 dengan nomor daftar induk 514.
  • Berdasarkan Buku Induk SD Kristen Belakang Soya A1, yang terdaftar pada Nomor Induk 514 adalah SAMALLO RONNY yang merupakan siswa SD Kristen Belakang Soya A1 yang masuk sekolah pada tanggal 07 Januari 1975 dan keluar pada tanggal 31 Juli 1978 dengan alasan pindah sekolah.
  • Bahwa Nomor Induk Siswa yang tercatat pada buku induk sekolah merupakan identitas siswa sehingga melekat terhadap siswa tersebut dan tidak dapat digantikan oleh siswa dengan nama lain.
  • Terdakwa MUKTAR tidak pernah menempuh pendidikan ataupun mengikuti proses pembelajaran di Sekolah Dasar Kristen Belakang Soya A1, sehingga nama MUKTAR tidak terdaftar di Buku Induk Sekolah dan tidak berhak mengikuti ujian nasional dan tidak berhak mendapatkan ijazah.
  • Terdakwa MUKTAR tetap menggunakan ijazah SD Kristen Belakang Soya A1 No. XXV.Aa 19357 tanggal 31 Mei 1979 sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Waekecce’e, padahal diketahui oleh diri terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pembelajaran di SD Kristen Belakang Soya A1.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 68 ayat (2) UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional -

 

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa MUKTAR Bin KARE pada waktu dan tempat sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, “dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa MUKTAR mendaftar sebagai Calon Kepala Desa Waekecce’e untuk periode tahun 2022-2028. Dimana salah satu persyaratan administrasi berdasarkan Pasal 27 Peraturan Bupati Bone Nomor 41 Tahun 2022 yakni melampirkan fotocopy ijazah Pendidikan dari sekolah dasar atau sederajat sampai dengan ijazah terakhir, minimal sekolah menengah pertama atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pejabat instansi yang berwenang.
  • Terdakwa MUKTAR melakukan pendaftaran sebagai calon Kepala Desa Waekecce’e dengan melampirkan Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah SD No. XXV.Aa 19357 tanggal 31 Mei 1979, dimana dalam ijazah tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa MUKTAR berhasil dalam menempuh evaluasi belajar sehingga yang bersangkutan dinyatakan tamat Sekolah Dasar Kristen Belakang Soya A1 dengan nomor daftar induk 514.
  • Berdasarkan Buku Induk SD Kristen Belakang Soya A1, yang terdaftar pada Nomor Induk 514 adalah SAMALLO RONNY yang merupakan siswa SD Kristen Belakang Soya A1 yang masuk sekolah pada tanggal 07 Januari 1975 dan keluar pada tanggal 31 Juli 1978 dengan alasan pindah sekolah.
  • Bahwa Nomor Induk Siswa yang tercatat pada buku induk sekolah merupakan identitas siswa sehingga melekat terhadap siswa tersebut dan tidak dapat digantikan oleh siswa dengan nama lain.
  • Terdakwa MUKTAR tidak pernah menempuh pendidikan ataupun mengikuti proses pembelajaran di Sekolah Dasar Kristen Belakang Soya A1, sehingga nama MUKTAR tidak terdaftar di Buku Induk Sekolah dan tidak berhak mengikuti ujian nasional dan tidak berhak mendapatkan ijazah.
  • Terdakwa MUKTAR tetap menggunakan ijazah SD Kristen Belakang Soya A1 No. XXV.Aa 19357 tanggal 31 Mei 1979 sebagai salah satu kelengkapan administrasi dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Waekecce’e, padahal diketahui oleh diri terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pembelajaran di SD Kristen Belakang Soya A1.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya