Tanggal Pendaftaran |
Senin, 30 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
63/Pdt.G/2024/PN Wtp |
Tanggal Surat |
Kamis, 19 Des. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | A. Elviyani | 2 | A. Sudirman |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Umar Azmar Mahmud Farig, S.Sy., M.H | A. Elviyani | 2 | Umar Azmar Mahmud Farig, S.Sy., M.H | A. Sudirman |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | A. Bulan | 2 | A. Aksan | 3 | Hj. A. Sitti |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Desa Cumpiga |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara a quo;
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas OBJEK SENGKETA serta merupakan satu kesatuan bidang tanah yang tidak terpisahkan dengan kepemilikan PARA PENGGUGAT saat ini;
- Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan ganti rugi sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus sejak putusan atas perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari kepada PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng bilamana lalai melaksanakan putusan atas perkara a quo;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan menaati putusan perkara a quo;
- Menjatuhkan putusan terhadap perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi, maupun Verzet pihak ketiga (Uitvoerbaar Bij Voerrad);
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |