Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Wtp PT. BPR SUAR DATA Bone diwakili oleh SALMON bin Melle Sindi Kartika binti Tawakkala Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 01 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SUAR DATA Bone diwakili oleh SALMON bin Melle
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.HPT. BPR SUAR DATA Bone diwakili oleh SALMON bin Melle
Tergugat
NoNama
1Sindi Kartika binti Tawakkala
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.370.594,00
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak Surat Perjanjian Kredit SHM No: 07985-3/SPK/BPR-SD/09/2023 tanggal 18 September 2023.-------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No: 43 tertanggal 18-09-2023 dikantor Notaris Ridwan Rate, OEI, S.H.,M.Kn berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1816 luas 130 M2, nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 20.16.21.03.00289 atas nama ibu Tergugat Nurhani Binti Abdul Muin.----------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa menjual Agunan tanggal 18 September 2023 yang ditandatangani Tergugat.------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan  Tergugat  yang tidak melunasi utang kepada  PT. BPR Suar Data Bone semenjak tanggal 13 Februari 2024 sampai saat ini sebesar Rp. 31.370.594,-(tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah), sebagaimana isi Surat Perjanjian Kredit SHM No: 07985-3/SPK/BPR-SD/09/2023 adalah merupakan tindakan dan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);------------------------------------------
  6. Menyatakan dan menetapkan hukum pinjaman Tergugat telah jatuh tempo pada tanggal 18 September 2025 berdasarkan Surat Perjanjian Kredit SHM No: 07985-3/SPK/BPR-SD/09/2023, sehingga tindakan dan perbuatan Tergugat telah Cidera Janji (Wanprestasi).--------------------------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 31.370.594,-(tiga puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah), apabila Tergugat tidak membayar utang tersebut setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap maka harta milik Tergugat berupa tanah dan rumah sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 1816 luas 130 M2, nomor identifikasi bidang tanah (NIB) 20.16.21.03.00289 atas nama ibu Tergugat Nurhani Binti Abdul Muin, yang terletak di kelurahan watampone, Kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone, dalam keadaan baik untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Watampone dan hasilnya digunakan untuk membayar utang Tergugat Kepada PT. BPR Suar Data kantor Penggugat, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat Negara (polisi/Tni);----------------------------------
  8. Menetapkan biaya berdasarkan hukum;----------------------------------------------
  • ATAU

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak