Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Wtp SUHARDINI SEYYENG, S.Sos ANDI ISMAYANA AM,S.Pd ALIAS ANDI ANA BINTI ANDI ABDUL MUTALIB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan C.1/124/XII/Res.1/12/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUHARDINI SEYYENG, S.Sos
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI ISMAYANA AM,S.Pd ALIAS ANDI ANA BINTI ANDI ABDUL MUTALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022 sekira pukul 21.41 wita, bertempat di Jalan MH. Tamrin Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, Terdakwa Sdra. ANDI ISMAYANA AM. S.Pd Alias ANDI ANA Binti ANDI ABDUL MUTALIB telah melakukan tindak pidana Tiap – tiap penghinaan yang dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau enista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik di tempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dan dugaan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUH Pidana

        Perbuatan Terdakwa di lakukan dengan cara sebagi berikut :

Awalnya korban DEDI HAMZAH mengirimkan pesan di nomor whatsapp terdakwa, namun nomor tersebut terdakwa sudah tidak ingat karena nomor tersebut hanya terdakwa gunakan untuk data, selanjutnya korban DEDI HAMZAH mengirim pesan kepada terdakwa melalui aplikasi whatsapp dengan menggunakan nomor istrinya yang bernama ANDI IFA dan berkata dimanaki kakak, lalu terdakwa menjawab, di rumah, selanjutnya DEDI HAMZAH bertanya kenapaki berubah begitu kakak, lalu terdakwa mengatakan apa maksud ta, janga maki intro – intro, langsung maki tanya kalau ada kita mau tanyakan tentang istrita saya tau jaki siapa, lalu DEDI HAMZAH mengatakan apa ta we IFA lalu terdakwa mengatakan temanji, saya tau ji siapa kita, suaminya ANDI IFA, , lalu DEDI HAMZAH mengatakan maksudmu, siapa nama ta dan dimanaki tinggal, lalu terdakwa mengatakan untuk apaki ketemu, kalau ada kita mau tanyakan chat ma saja, selanjtnya DEDI HAMZAH mengatakan kepada terdakwa bahwa apa memang mu kerja sama istriku na liar begitu, kamu yang kasi liar deh, kasi ajari jadi tante2 girang kemudian terdakwa mengirimkan voice chat kepada DEDI HAMZAH yang mengatakan padecengi timmmu setang assu uleppa ammeng timummu ketu yang artinya jaga mulutmu! (setang assu = merujuk pada sesuatu binatang), saya akan tampar mulutmu,, lalu DEDI HAMZAH mengatakan bahwa dimanaki tinggal, ketemuki dulu, tungguka, lalu terdakwa mengirimkan lagi voice chat yang berisi siniko di BTN Villa, magai uleppa ulungmuketu nasengka ro mitau, dacco dacco, mutau jika siapa kurang ajar, setan asu yang artinya ayo kesini di BTN Villa, kenapa?, saya tampar kepalamu! Disangka saya takut, apakah kau tau siapa saya kurang ajar, (setang assu = merujuk pada sesuatu binatang) dan ada beberapa voice terdakwa ke DEDI HAMZAH yang mengatakan kukira wartawan dirimu, cari tau setan asu jangan mako selalu tanya tanyaka asu ye tappana koro loka na kata katai iyya pagguru guru bine mu dacco dacco ketu tappamu yang artinya saya mengira bahwa dirimu adalah wartawan, cari tau (setang assu = merujuk pada sesuatu binatang), janganlah kau selalu tanya saya (anjing ini) mukanya, kamu mau mengata-ngatai bahwa saya kasi belajar istrimu, (dacco-dacco) mukamu, dan kau yang setan asu, siruntu bawang ni asu tidak pernahka ajar – ajari istrimu setan yang artinya (setan) anjing, ayo kita bertemu anjing, saya tidak pernah mengajari istrimu, (setan).

 

Bahwa adapun  terdakwa melakukan pneghinaan tersebut disebabkan terdakwa merasa jengkel kepada DEDI HAMZAH dikarenakan DEDI HAMZAH mengatakan bahwa terdakwa mengajari istrinya menjadi liar dan menjadi tante – tante girang.

 

Perbuatan Terdakwa ANDI ISMAYANA AM. S.Pd Alias ANDI ANA Binti ANDI ABDUL MUTALIB diduga melanggar Pasal 315 KHUPidana yang berbunyi  Tiap – tiap penghinaan yang dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau enista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik di tempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun dihadapan orang itu sendiri yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya diancam dengan penghinaan ringan dengan Hukuman Penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah berdasarkan peraturan Mahkama Agung RI Nomor 02 Tahun 2012 tanggal 27 Februari 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP,dan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkama Agung RI, Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI ,Jaksa Agung RI Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tentang Pelaksanaa Penerapan Penyesuaian Batasan TIndak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat serta penerapan Restorative Justice tanggal 17 Oktober 2012.

Pihak Dipublikasikan Ya