Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.B/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. HJ. IDA ROYANI BINTI H. AMIN BOKE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 182/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1390/P.4.14/EOH.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. IDA ROYANI BINTI H. AMIN BOKE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa HJ. IDA ROYANI Binti H. AMIN BOKE bersama DARMAWAN Bin ABDULLAH  pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Makmur  No. 17 A  Kelurahan Watampone  Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :--------------------

    • Bahwa berawal saksi DARMAWAN Bin ABDULLAH (dalam berkas terpisah)    mendatangi terdakwa  HJ. IDA ROYANI dan menyampaikan untuk dibantu mencarikan orang yang ingin menerima gadai karena saksi DARMAWAN Bin ABDULLAH sangat membutuhkan uang kemudain pada tanggal 25 Agustus 2023 terdakwa Hj. IDA ROYANI menelpon saudari ROHANI untuk mencari orang yang ingin menerima gadai kendaraan, setelah saudari ROHANI menemukan orang yang menerima gadai, kemudian terdakwa Hj. IDA ROYANI dan saksi DARMAWAN Bin ABDULLAH berangkat dari Kota Pare-pare ke Kabupaten Bone dan menuju kerumah saudari ROHANI, sesampainya dirumah saudari ROHANI, terdakwa dan  saksi  Hj. IDA ROYANI dan saudari ROHANI menyusun alasan agar nantinya orang yang ingin menerima gadai tersebut mau dan yakin selanjutnya terdakwa Hj. IDA ROYANI dan saudari ROHANI kerumah saksi korban MUHAMMAD SY yang beralamat di Jl. Makmur No. 17A Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone kemudian sesampainya dirumah saksi korban MHAMMAD SY saudari ROHANI awalnya memperkenalkan terdakwa Hj. IDA ROYANI kepada saksi korban MUHAMMAD SY bahwa ada keluarganya yang ingin menggadaikan mobil, selanjutnya terdakwa Hj. IDA ROYANI menyampaikan kepada saksi korban MUHAMMAD SY bahwa “ia ingin menggadaikan mobil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan bahwa ia sangat membutuhkan uang untuk melunasi angsuran kendaraan tersebut di pembiayaan dan mengakui bahwa mobil yang ia ingin gadaikan tersebut adalah mobil miliknya”, bahkan terdakwa Hj.  IDA ROYANI sempat memperlihatkan kepada saksi korban MUHAMMAD SY berupa bukti pembayaran kendaraan sehingga saksi korban  MUHAMMAD SY percaya dan mau menerima gadai mobil tersebut, kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa Hj. IDA ROYANI dibuktikan dengan Kwitansi penerimaan uang yang ditanda tangani oleh terdakwa Hj. IDA ROYANI, namun berjalan beberapa minggu saksi DARMAWAN bersama dengan terdakwa  Hj. IDA ROYANI dan suadari ROHANI serta saudara SULAIMAN kembali kerumah saksi korban MUHAMMAD SY untuk menukarkan kendaraan yang pertama dengan alasan bahwa kendaraan tersebut akan dijual dan nanti hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar gadai mobil tersebut dan mengemabalikan uang milik saksi korban MUHAMMAD SY dan saksi DARMAWAN memberitahukan kepada saksi korban MUHAMAD SY bahwa mobil yang ingin ditukarkan adalah mobil milik omnya dan yang ditunjuk pada saat itu adalah saudara SULAIMAN, selajutnya setelah kurang lebih 1 (satu) bulan pemilik kendaraan yang sebenarnya mendatangi rumah saksi korban MUHAMMAD SY dan ingin mengambil kendaraan tersebut dikarenakan mobil tersebut adalah mobil yang dirental oleh saksi DARMAWAN.
    • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi  korban MUHAMMAD SY menagalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa HJ. IDA ROYANI Binti H. AMIN BOKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP  Jo Pasal 55 ayat (1)  KUHP.

 

ATAU

KEDUA :

-------Bahwa terdakwa HJ. IDA ROYANI Binti H. AMIN BOKE bersama DARMAWAN Bin ABDULLAH  pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2023, atau setidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Makmur  No. 17 A  Kelurahan Watampone  Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa berawal saksi DARMAWAN Bin ABDULLAH (dalam berkas terpisah)    mendatangi terdakwa  HJ. IDA ROYANI dan menyampaikan untuk dibantu mencarikan orang yang ingin menerima gadai karena saksi DARMAWAN Bin ABDULLAH sangat membutuhkan uang kemudain pada tanggal 25 Agustus 2023 terdakwa Hj. IDA ROYANI menelpon saudari ROHANI untuk mencari orang yang ingin menerima gadai kendaraan, setelah saudari ROHANI menemukan orang yang menerima gadai, kemudian terdakwa Hj. IDA ROYANI dan saksi DARMAWAN Bin ABDULLAH berangkat dari Kota Pare-pare ke Kabupaten Bone dan menuju kerumah saudari ROHANI, sesampainya dirumah saudari ROHANI, terdakwa dan  saksi  Hj. IDA ROYANI dan saudari ROHANI menyusun alasan agar nantinya orang yang ingin menerima gadai tersebut mau dan yakin selanjutnya terdakwa Hj. IDA ROYANI dan saudari ROHANI kerumah saksi korban MUHAMMAD SY yang beralamat di Jl. Makmur No. 17A Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone kemudian sesampainya dirumah saksi korban MHAMMAD SY saudari ROHANI awalnya memperkenalkan terdakwa Hj. IDA ROYANI kepada saksi korban MUHAMMAD SY bahwa ada keluarganya yang ingin menggadaikan mobil, selanjutnya terdakwa Hj. IDA ROYANI menyampaikan kepada saksi korban MUHAMMAD SY bahwa “ia ingin menggadaikan mobil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan alasan bahwa ia sangat membutuhkan uang untuk melunasi angsuran kendaraan tersebut di pembiayaan dan mengakui bahwa mobil yang ia ingin gadaikan tersebut adalah mobil miliknya”, bahkan terdakwa Hj.  IDA ROYANI sempat memperlihatkan kepada saksi korban MUHAMMAD SY berupa bukti pembayaran kendaraan sehingga saksi korban  MUHAMMAD SY percaya dan mau menerima gadai mobil tersebut, kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa Hj. IDA ROYANI dibuktikan dengan Kwitansi penerimaan uang yang ditanda tangani oleh terdakwa Hj. IDA ROYANI, namun berjalan beberapa minggu saksi DARMAWAN bersama dengan terdakwa  Hj. IDA ROYANI dan suadari ROHANI serta saudara SULAIMAN kembali kerumah saksi korban MUHAMMAD SY untuk menukarkan kendaraan yang pertama dengan alasan bahwa kendaraan tersebut akan dijual dan nanti hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar gadai mobil tersebut dan mengemabalikan uang milik saksi korban MUHAMMAD SY dan saksi DARMAWAN memberitahukan kepada saksi korban MUHAMAD SY bahwa mobil yang ingin ditukarkan adalah mobil milik omnya dan yang ditunjuk pada saat itu adalah saudara SULAIMAN, selajutnya setelah kurang lebih 1 (satu) bulan pemilik kendaraan yang sebenarnya mendatangi rumah saksi korban MUHAMMAD SY dan ingin mengambil kendaraan tersebut dikarenakan mobil tersebut adalah mobil yang dirental oleh saksi DARMAWAN.
    •  Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi MUHAMMAD SY menagalami kerugian   sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa HJ. IDA ROYANI Binti H. AMIN BOKE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya