Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Wtp PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone 1.ABDULLAH ARHAM, S.E.
2.UMRAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 14 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN, S.H., M.H.PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone
2YOGA WISNU YOEDAPRADJA, S.H.PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone
3KARNO RUSLAN, S.H.PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone
4DANIEL JACOB SAMSONPT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone
5MUHAMMAD TAUFIK SYARIFUDDINPT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone
6NANA RUSLANA RAMLIPT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone
7MELFYANTIPT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH ARHAM, S.E.
2UMRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 400.933.499,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Nomor: 118/2010, tanggal 21 Mei 2010.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 400.933.499,- (Empat Ratus Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) yang merupakan hutang pokok, per tanggal 1 Maret 2021.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 400.933.499,- (Empat Ratus Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan Jaminan Hutang Tergugat I.
  7. Menghukum ParaTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak