Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARNA EKAYANA PURNAMA, S.H. BINTI MUH. UMAR pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WITA atau pada suatu waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Warkop Athyma Jl. Sukawati Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kab. Bone atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, melakukan penganiayaan terhadap korban LK. ANDI RINA MALFIANTY NIM ANDI MANSUR yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Warkop Athyma Jl. Sukawati Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dimana saksi/korban bersama temantemannya yakni sdr ANDI NIAR, sdr WAHYU, dan sdr. A. DEWI sambil bermain kartu di Athyma namun pada saat itu kurang satu orang sehingga saksi A.DEWI mendatangi meja sdr. YANI dan berkata “main kartuki karena kurang satu orangki” lalu sdr YANI berkata “jangan berdiri disitu karena ada di belakangku” dan saksi A. DEWI meninggalkan meja tersebut dan saksi A.DEWI berkata “Nalarangka kesitu karena ada EKA”. Tidak lama kemudian saksi/korban datang ke sdr YANI sedang bersama dengan terdakwa “pak bagaimanami gantungan ide cardku sampaimi atau belum?” lalu pada saat itu terdakwa marah dan berkata “kenapa kita yang pesankan gantungan, kenapa harus shopee ta” lalu sdr YANI berkata “kerena ada gratis ongkisku mina tolong sama saya”. Sementara saksi/korban kembali ke tempat duduknya dan terdakwa menghubungi saksi/korban melalui via whatsapp dan berkata “tidak usah ajak pak yani main kartu” dan saat itu saksi/korban memblokir terdakwa.
- Selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitat pukul 15.30 terdakwa kembali datang ke warkop Athyma dan terdakwa mendatangi saksi/korban langsung mencolek bahu saksi/korban dan berkata “Kenapa Kemarin Muareareka” setelah itu terdakwa menarik rambut saksi.korban dari arah belakang dan saksi/korban berdiri dan terdakwa mendorong perut saksi/korban sebanyak 2 (dua) kali dan saksi/korban melawan dengan cara menahan tangan saksi/korban namun terdakwa tetap mendorong jatuh kelantai, lalu terdakwa mencakar kedua lengannya dan lehernya yang mana pada saat itu saksi/korban mau melawan namun dilerai oleh oleg warga yang ada di warkop athyma tersebut. Setelah itu saksi/korban berteriak “PELAKOR” sehingga terdakwa lari dan meninggalkan tempat tersebut dan langsung mengambil motornya, kemudian saksi/korban menyusul ke parkiran dengan cara menarik jaket yang dipakai terdakwa dan menjatuhkan motornya diparkiran motornya pada saat terdakwa turun dari motor terdakwa. Selanjutnya terdakwa tunrun dari motor dan langsung menampar pipi kanan, lalu menarik rambut dan baju. Kemduaian saksi/korvan pergi meniggalakan tempat tersebut
- Bahwa akibat dari Penganiayaan tersebut saksi korban ANDI RINA MALFIAYANTY BINTI A.MANSUR mengalami luka lecet pada wajah, leher dan kaki sesuai dengan surat VISUM ET REPERTUM dari Rumah Sakit Dr. M. YASIN Nomor: R/31/VER/VII/2024 tanggal 14 Juni 2024 pukul 18.40 wita yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr. Ramyana Dg. Situru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Keterangan :
- Tampak bengkak pada kelopak mata kanan dan disertai dengan nyeri tekan
- Tampak kemerahan yang berbentuk memanjang dengan batas yang tidak jelaspada area tulang pipi kanan disetai nyeri tekan
- Tampak luka lebam berbentuk memanjang dengan ukuran Panjang tiga sentimeter pada lengan kanan bawah disertai nyeri tekan
- Tampak kemerahan berbentuk memanjang dengan ukuran Panjang tiga koma lima sentimeter pada lengan kanan bawah disertai dengan nyeri tekan
Kesimpulan : Keadaan tersebut disebabkan Trauma Benda Tumpul |