Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Wtp 1.Lel. BAHARUDDIN
2.Pr. MURNIATI
1.Pr. HAME binti MIDE
2.Ns. MUHAMMAD AMIN, S.Kep
3.Lel. MAMANG
4.Lel. KADDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lel. BAHARUDDIN
2Pr. MURNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHMUD, SH, MHLel. BAHARUDDIN
2MAHMUD, SH, MHPr. MURNIATI
Tergugat
NoNama
1Pr. HAME binti MIDE
2Ns. MUHAMMAD AMIN, S.Kep
3Lel. MAMANG
4Lel. KADDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Lel. KAME DG. MAPPUNNA dan Pr. RABIA DG TASAYANG
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa:
  1. Sebidang tanah perumahan yang terletak di Dusun 1 Desa Padang Loang, Kecamatan Cina Kabupaten Bone seluas 3.600 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.100.006.002-0025.0 a.n. KAME;
  2. Sebidang tanah kering dan sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 1.700 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0026.0 a.n. KAME;
  3. Sebidang tanah kering dan sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 1.200 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0020.0 a.n. pemilik nama sebelumnya yaitu PALLIDE;
  4. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 4.200 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0059.0 a.n. LANGGOPA;

Kepada Para Penggugat secara sukarela yang apabila tidak dilaksanakan dapat dilakukan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan kepolisian;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa berupa :
  1. Sebidang tanah perumahan yang terletak di Dusun 1 Desa Padang Loang, Kecamatan Cina Kabupaten Bone seluas 3.600 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.100.006.002-0025.0 a.n. KAME, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara         : Sungai
  • Sebelah Selatan      : Jalan Raya
  • Sebelah Barat         : Tanah Milik Taming dan Tanah milik Suradi
  • Sebelah Timur         : tanah milik Rauf dan tanah milik Mire
  1. Sebidang tanah kering dan sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 1.700 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0026.0 a.n. KAME, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     : Irigasi/Tanah milik Patalolo
  • Sebelah Selatan   : Sungai
  • Sebelah Barat      : Tanah H. Sitti dan Sawah milik Masakure
  • Sebelah Timur     : Irigasi/tanah milik Hj. Remma
  1. Sebidang tanah kering dan sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 1.200 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0020.0 a.n. pemilik nama sebelumnya yaitu PALLIDE, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     : Sawah milik Misse
  • Sebelah Selatan   : Tanah milik Hj. Remma
  • Sebelah Barat      : Sawah milik Hj Remma
  • Sebelah Timur     : Sawah Yasiah dan tanah kering Darwi

Yang dijual kepada Tergugat III;

  1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 4.200 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0059.0 a.n. LANGGOPA dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara     : Sawah Patalolo, Sawah milik Yasia dan Sawah milik Bulang
  • Sebelah Selatan   : Irigasi / Sawah H. Bahrah
  • Sebelah Barat      : Sawah H. Nombong
  • Sebelah Timur     : Sawah H. Lebbi
  1. Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak