Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad)
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Lel. KAME DG. MAPPUNNA dan Pr. RABIA DG TASAYANG
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa berupa:
- Sebidang tanah perumahan yang terletak di Dusun 1 Desa Padang Loang, Kecamatan Cina Kabupaten Bone seluas 3.600 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.100.006.002-0025.0 a.n. KAME;
- Sebidang tanah kering dan sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 1.700 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0026.0 a.n. KAME;
- Sebidang tanah kering dan sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 1.200 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0020.0 a.n. pemilik nama sebelumnya yaitu PALLIDE;
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 4.200 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0059.0 a.n. LANGGOPA;
Kepada Para Penggugat secara sukarela yang apabila tidak dilaksanakan dapat dilakukan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan kepolisian;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan menjalankan putusan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa berupa :
- Sebidang tanah perumahan yang terletak di Dusun 1 Desa Padang Loang, Kecamatan Cina Kabupaten Bone seluas 3.600 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.100.006.002-0025.0 a.n. KAME, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sungai
- Sebelah Selatan : Jalan Raya
- Sebelah Barat : Tanah Milik Taming dan Tanah milik Suradi
- Sebelah Timur : tanah milik Rauf dan tanah milik Mire
- Sebidang tanah kering dan sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 1.700 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0026.0 a.n. KAME, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Irigasi/Tanah milik Patalolo
- Sebelah Selatan : Sungai
- Sebelah Barat : Tanah H. Sitti dan Sawah milik Masakure
- Sebelah Timur : Irigasi/tanah milik Hj. Remma
- Sebidang tanah kering dan sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 1.200 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0020.0 a.n. pemilik nama sebelumnya yaitu PALLIDE, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah milik Misse
- Sebelah Selatan : Tanah milik Hj. Remma
- Sebelah Barat : Sawah milik Hj Remma
- Sebelah Timur : Sawah Yasiah dan tanah kering Darwi
Yang dijual kepada Tergugat III;
- Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Wollangi Desa Wolangi Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone seluas 4.200 M2 sebagaimana SPPT Nomor : 73.11.090.004.011-0059.0 a.n. LANGGOPA dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Sawah Patalolo, Sawah milik Yasia dan Sawah milik Bulang
- Sebelah Selatan : Irigasi / Sawah H. Bahrah
- Sebelah Barat : Sawah H. Nombong
- Sebelah Timur : Sawah H. Lebbi
- Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |