Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Wtp Amir alias Miri bin Pare Kapolri Cq. Kapolda Sulsel Cq. Kapolres Bone Cq. Sat Reskrim Polres Bone Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Amir alias Miri bin Pare
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Sulsel Cq. Kapolres Bone Cq. Sat Reskrim Polres Bone
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan Perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah keliru dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo dinyatakan tidak sesuai prosedur atau tidak sah;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon.
  5. Menghukum Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Pemohon.
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya