Petitum |
Primair :
- Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum orang tua Tergugat Hasnah Binti Sali yakni Sali semasa hidupnya telah meminjam uang dari Penggugat I Haji Masri sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah) dengan cara menggadaikan sawahnya 2 (dua) petak;
- Menyatakan menurut hukum bahwa orang tua Tergugat Hasnah binti Sali, yakni Sali semasa hidupnya telah meminjam uang dari Penggugat II Bahri, sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara menggadaikan sawahnya 1 (satu) petak;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pinjaman/utang orang tua Tergugat Hasnah binti Sali, yakni Sali (alm) pada Penggugat I dan Penggugat II belum terbayar sampai sekarang;
- Menghukum Tergugat Hasnah binti Sali sebagai ahli waris Sali (alm) untuk membayar secara lunas pinjaman/utang orang tuanya sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada Penggugat I Haji Masri;
- Menghukum Tergugat Hasnah binti Sali sebagai ahli waris Sali (alm) untukmembayarlunaspinjaman orang tuanya secara lunas sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada Penggugat II Bahri;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sita yang diklakukan oleh Pengadilan Negeri Watampone Sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat Hasnah binti Sali, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Kalau Majelis Hakin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |