Dakwaan |
Pertama :
----------Bahwa ia terdakwa RUDI ALIAS RUDI BIN SEBE pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Lingkungan Sinring Kelurahan Bulu tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I perbuatan mana terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya dari team kepolisian Resnarkoba Bone melakukan penangkapan terhadap Sdr. RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI (berkas terpisah) Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira Pukul 19.00 Wita, bertempat di Jl. MT.Haryono, Kelurahan. Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone Provensi Sulawesi Selatan dan menjelaskan bahwa baru saja menerima/membeli sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE dan seketika itu dilakukan pengembangan dan Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira Pukul 20.00 Wita, bertempat diLingk Sinring Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan. Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dari team kepolisian berhasil mengamankan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE serta dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip / bening ukuran kecil ditemukan terselip dikursi teras rumah sedangkan 1 (satu) unit handphone merek realme warna abu-abu dengan sim card 0882 0194 69415 ditemukan disaku / kantong celana depan sebelah kanan dan dari keterangan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE sabu tersebut diperoleh dari Sdr. EWING yang akan diserahkan lagi ke Sdr. RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI.
- Bahwa terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE pada saat itu sementara berdiri diteras rumah sdr. RASDI Alias ROI Seorang diri serta barang bukti 1 (satu) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip / bening ukuran kecil ditemukan terselip dikursi teras rumah adalah milik terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE yang akan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE serahkan kepada sdr. RASDI Alias ROI sedangkan 1 (satu) unit handphone merek realme warna abu-abu dengan sim card 0882 0194 69415 ditemukan disaku / kantong celana depan sebelah kanan adalah milik terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE sementara pengakuan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE sabu tersebut diperoleh peroleh dari Sdr. EWING.
- Bahwa terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE membeli / menerima penyerahan sabu Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekira Pukul 17.30 Wita yang ke 2 kalinya Pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2024 sekira Pukul 19.30 Wita semuanya bertempat di Jl. Gunung Bawa Karaeng Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. tepatnya dibelakang SMP 1 dan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE saat itu sudah sering kali membeli/menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. EWING.
- Bahwa Awalnya terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE dihubungi sdr. RASDI Alias ROI dan menyampaikan bahwa ada temannya yang mau membeli sabu kemudian terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE menyampaikan ‘’TUNGGU DULU SAYA TELPON DULU YANG PUNYA BARANG SIAPA TAU MASI ADA’’ tidak lama kemudian Sdr. RASDI Alias ROI menelpon kembali dan bertanya ‘’ADAJI BARANG’’ kemudian terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE menjawab ‘’ADA’’ kemudian Sdr. RASDI Alias ROI mengirimkan uang kepada terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE sebanyak Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyampaikan kepada terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE supaya SABUnya dibawa kerumah Orang tuanya dan sekitar 1 (satu) jam kemudian terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE kerumah Sdr. RASDI Alias ROI dan langsung memberikan sabu tersebut kepada Sdr. RASDI Alias ROI setelah itu terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE lansung pergi meningglkan rumah orang tua Sdr. RASDI Alias ROI tidak lama kemudian Sdr. RASDI Alias ROI menghubungi kembali terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE dan memesan sabu kemudian terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE kembali membeli sabu kepada Sdr.EWING dan membawa sabu tersebut kerumah Sdr. RASDI Alias ROI yang beralamat diLingk. Sinring Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete riattang Barat Kabupaten Bone dan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE menyimpan sabu dikursi diteras rumah Sdr. RASDI Alias ROI kemudian Pihak Kepolisian langsung mengamankan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE .
- Bahwa terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE tidak mengetahui dari mana sdr. EWING tersebut memperoleh sabu yang kemudian diserahkan kepada terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE untuk terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE serahkan kepada Sdr. RASDI Alias ROI dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) atau bonus pakai saja.
- Bahwa terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis sabu serta terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kraminalistik Nomor Lab : 4717 / NNF / XI /2024 tanggal 11 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1174 gram. Diberi No. Barang bukti 113391/2024/NNF.
- (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa RUDI Alias RUDI BIN SEBE No. barang bukti 11392/2024 /NNF adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
--------------------------------------------- Atau -------------------------------------------------
Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa RUDI ALIAS RUDI BIN SEBE pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Lingkungan Sinring Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negari Bone Melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya dari team kepolisian Resnarkoba Bone melakukan penangkapan terhadap Sdr. RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI (berkas terpisah) Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira Pukul 19.00 Wita, bertempat di Jl. MT.Haryono, Kelurahan. Macanang, Kecamatan. Tanete riattang Barat, Kabupaten. Bone, Provensi Sulawesi Selatan dan menjelaskan bahwa baru saja menerima/membeli sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE dan seketika itu dilakukan pengembangan dan Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira Pukul 20.00 Wita, bertempat diLingk. Sinring, Kelurahan. Bulu Tempe, Kecamatan. Tanete Riattang Barat, Kabupaten. Bone dari team kepolisian berhasil mengamankan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE serta dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip / bening ukuran kecil ditemukan terselip dikursi teras rumah sedangkan 1 (satu) unit handphone merek realme warna abu-abu dengan sim card 0882 0194 69415 ditemukan disaku / kantong celana depan sebelah kanan dan dari keterangan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE sabu tersebut diperoleh dari Sdr. EWING yang akan diserahkan lagi ke Sdr. RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI.
- Bahwa terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE pada saat itu sementara berdiri diteras rumah saudara RASDI Alias ROI Seorang diri serta barang bukti 1 (satu) sachet kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip/ bening ukuran kecil ditemukan terselip dikursi teras rumah adalah milik terdakwa yang akan terdakwa serahkan kepada sdr. RASDI Alias ROI sedangkan 1 (satu) unit handphone merek realme warna abu-abu dengan sim card 0882 0194 69415 ditemukan disaku/ kantong celana depan sebelah kanan adalah milik terdakwa sementara pengakuan terdakwa sabu tersebut diperoleh peroleh dari Sdr. EWING.
- Bahwa terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE membeli / menerima penyerahan sabu Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekira Pukul 17.30 Wita yang ke 2 (dua) kalinya Pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2024 sekira Pukul 19.30 Wita semuanya bertempat di Jl. Gunung Bawa Karaeng Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya dibelakang SMP 1 dan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE saat itu sudah sering kali membeli/menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. EWING.
- Bahwa Awalnya terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE dihubungi sdr. RASDI Alias ROI dan menyampaikan bahwa ada temannya yang mau membeli sabu kemudian terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE menyampaikan ‘’TUNGGU DULU SAYA TELPON DULU YANG PUNYA BARANG SIAPA TAU MASI ADA’’ tidak lama kemudian Sdr. RASDI Alias ROI menelpon kembali dan bertanya ‘’ADAJI BARANG’’ kemudian terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE menjawab “ADA’’ kemudian Sdr. RASDI Alias ROI mengirimkan uang kepada terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyampaikan kepada terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE supaya SABUnya dibawa kerumah Orang tuanya dan sekitar 1 (satu) jam kemudian terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE kerumah Sdr. RASDI Alias ROI dan langsung memberikan sabu tersebut kepada Sdr. RASDI Alias ROI setelah itu terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE lansung pergi meningglkan rumah orang tua Sdr. RASDI Alias ROI tidak lama kemudian Sdr. RASDI Alias ROI menghubungi kembali terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE dan memesan sabu kemudian terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE kembali membeli sabu kepada Sdr.EWING dan membawa sabu tersebut kerumah Sdr. RASDI Alias ROI yang beralamat diLingk. Sinring, Kelurahan. Bulu Tempe, Kecamatan. Tanete riattang Barat, Kabupaten. Bone dan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE menyimpan sabu dikursi diteras rumah Sdr. RASDI Alias ROI kemudian Pihak Kepolisian langsung mengamankan terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE .
- Bahwa terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE tidak mengetahui dari mana sdr. EWING tersebut memperoleh sabu yang kemudian diserahkan kepada terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE untuk terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE serahkan kepada Sdr. RASDI Alias ROI dengan mendapatkan upah Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) atau bonus pakai saja.
- Bahwa terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang untuk membeli, memiliki, menyimpan, menguasai ataupun mengkonsumsi Narkotika jenis sabu serta terdakwa RUDI S Alias RUDI Bin SEBE tidak berkapasitas sebagai rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan atau dokter serta bukan tujuan ilmu pengetahuan atau pengobatan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kraminalistik Nomor Lab: 4717 / NNF / XI /2024 tanggal 11 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASWAWATI, SH. M. KES selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulawesi Selatan berpendapat dan berkesimpulan bahwa :
- 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1174 gram. Diberi No. Barang bukti 113391/2024/NNF.
- 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisikan urine milik terdakwa RUDI Alias RUDI BIN SEBE No. barang bukti 11392/2024 /NNF adalah benar + (POSITIF) Narkotika mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia No. 9 tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan terdakwa RASDI Alias ROI Bin PARAKKASI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------ |