Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
377/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 377/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2969/P.4.14/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair  :

Bahwa ia terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  Jalan Daranpa Desa Cinennung Kecamatan Cina Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wita  terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS menelpon nomor WA 0812 4382 4870 yang bernama TAKAZIMORI untuk memesan Narkotika jenis shabu. Dan setelah telpon terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS diangkat, lalu terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 gram dan setelah itu nomor WA 0812 4382 4870 yang bernama TAKAZIMORI mengatakan meminta dikirimi uang dan setelah itu terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS mengirim /mentransferkan uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ke rekening BRI LINK TAKAZIMORI.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 12.20 TAKAZIMORI dengan nomor WA 0812 4382 4870 menelpon  terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS dengan mengatakan “ adami itu saya tempelkanki di Jalan Daranpa Desa Cinennung Kecamatan Cina Kabupaten Bone dengan foto tempat shabu tersebut ditempel, selanjutnya terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS menuju ke tempat yang dimaksud yaitu ke Jl. Daranpa Desa Cinennung Kec. Cina Kab. Bone, dan ketika sampai disana terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS mengambil Barang Narkotika jenis shabu tersebut di balik Baliho yang di tempel di pohon Asam yang dimana shabu tersebut disimpan didalam pembungkus Rokok Marlboro, dan setelah terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS mengambil barang tersebut lalu bergegas pulang, namun  tiba-tiba terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS diberhentikan oleh beberapa orang petugas polisi yaitu saksi Irmansyah dan saksi Irsyam Rahman bersama dengan Personil Unit III Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel personil dengan memperkenalkan diri petugas Kepolisian sambil memperlihatkan surat perintah tugas mengamankan  terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS  dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS dan hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan pembungkus rokok merk Malboro yang berisikan 1 sachet plastik klip bening sedang berisi narkotika jenis shabu yang berada digenggaman tangan sebelah kiri  terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru.
  • Bahwa terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS  mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari Nomor yang tidak dikenal dengan nama Akun Whatshap (Takazimori) dengan nomor (081243824870) yg sebelumnya  terdakwa dikenalkan dari lk. Joni (DPO) yang beralamat di Bone Kota, selanjutnya terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ISMAIL ALIAS MAIL Bin ILYAS menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 3401/NNF/VIII/2024  tanggal  08 Agustus 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa  1 (satu) sachet plastik klip  berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 3,4022 gram dan berat akhir 3,3526 gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ISMAIL ALIAS MAIL Bin ILYAS adalah mengandung Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair :

Bahwa ia terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di  Jalan Daranpa Desa Cinennung Kecamatan Cina Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wita, Personil Unit III Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Jalan Daranpa Desa Cinennung Kecamatan Cina Kabupaten Bone, Selanjutnya informasi tersebut dilaporkan ke Kasubdit I KOMPOL LULIK FEBYANTARA, S.I.K, MH. dan atas perintah Kasubdit dilakukan tindakan penyelidikan.,
  • Kemudian Personil Unit III Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan persiapan untuk melakukan giat penyelidikan di Desa Cinennung Kecamatan Cina Kabupaten Bone, selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 04 Agustus 2024 sekitar jam 12.00 wita, saksi Irmansyah dan saksi Irsyam Rahman bersama dengan Personil Unit III Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel lainnya sampai di Jalan Daranpa Desa Cinennung Kecamatan Cina Kabupaten Bone.
  • Bahwa saksi Irmansyah dan saksi Irsyam Rahman bersama dengan Personil Unit III Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel  melakukan pemantauan diseputaran Jl. Daranpa Desa Cinennung Kecamatan Cina Kabupaten Bone, dan pada pukul 13.00 wita saksi Irmansyah dan saksi Irsyam Rahman bersama dengan Personil Unit III Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel menghentikan seorang pengendara motor terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS  yang sedang mengendarai motornya di jalan raya yang sesuai dengan ciri-ciri disampaikan oleh informan, selanjutnya saksi Irmansyah dan saksi Irsyam Rahman bersama dengan Personil Unit III Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel personil dengan memperkenalkan diri petugas Kepolisian sambil memperlihatkan surat perintah tugas mengamankan  terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS  dan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS dan hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan pembungkus rokok merk Malboro yang berisikan 1 sachet plastik klip bening sedang berisi narkotika jenis shabu yang berada digenggaman tangan sebelah kiri  terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna biru.
  • Bahwa terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS  mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari Nomor yang tidak dikenal dengan nama Akun Whatshap (Takazimori) dengan nomor (081243824870) yg sebelumnya  terdakwa dikenalkan dari lk. Joni (DPO) yang beralamat di Bone Kota, selanjutnya terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin ILYAS dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa ISMAIL ALIAS MAIL Bin ILYAS menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 3401/NNF/VIII/2024  tanggal  08 Agustus 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa  1 (satu) sachet plastik klip  berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 3,4022 gram dan berat akhir 3,3526 gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ISMAIL ALIAS MAIL Bin ILYAS adalah mengandung Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya