Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Wtp Amiruddin Bin Huseng 1.Saparuddin Bin H.M Yahya
2.Tarappe Bin Sakka
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amiruddin Bin Huseng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRUL AMRI, S.H., M.HAmiruddin Bin Huseng
Tergugat
NoNama
1Saparuddin Bin H.M Yahya
2Tarappe Bin Sakka
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa dalam perkara Aqou sebagaimana positum poin 2 (dua), yaitu: Sebidang tanah perumahan yang terletak di Dusun Lahua, Desa Pude, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut: --------------------------------------
  • Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Hadera/Haerana;
  • Sebelah utara dahulu berbatasan dengan H. Dg. Pawero, sekarang berbatasan dengan saluran irigasi/rumah H. Burhan dan sawah Tarappe;
  • Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan Jalan Poros Bone-Sinjai sekarang berbatasan dengan rumah Tarappe;
  • Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan sawah Bollo sekarang berbatasan dengan rumah Suardi

Yang merupakan milik Penggugat berdasarkan Akta Hibah No. 103/V/2001 yang dibuat oleh Drs. Zainal Arifin PPAT Kecamatan Kajuara pada hari Selasa tanggal 15 Mei tahun 2001; ---------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang menguasai dan mengerjakan, serta menerbitkan sertifikat objek sengketa tanpa izin dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); -----------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tindakan dan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan kepada Penggugat dan tetap mempertahankan objek sengketa adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); ----------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum atau membatalkan surat-surat terhadap objek sengketa atas nama Tergugat II yang di terbitkan oleh Turut Tergugat; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Para Penggugat mengalami kerugian Materil atas penguasaan objek sengketa oleh Tergugat maka demikian menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar sebagaimana diuraikan dalam posita point 18 yaitu sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); --------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan yaitu sebesar Rp. 500.000,-(liama ratus ribu rupiah) kepada Penggugat, terhitung semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;-
  6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan menggunakan bantuan alat Negara (Polisi/TNI); ---------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menetapkan biaya berdasarkan hukum. ----------------------------------------------------------

--- A T A U

Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono ).------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak