Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Pemohon atas nama NURHANI yang lahir di Tappere, 15 Agustus 1982 dan ROHANI BURE HANA yang lahir di Arasoe, 20 Juli 1983 adalah orang yang sama;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon yang berlaku adalah NURHANI yang lahir di Tappere, 15 Agustus 1982 sejak Penetapan ini di tetapkan;
- Menetapkan bahwa identitas Pemohon pada dokumen identitas lainnya segera dilakukan perubahan mengikuti identitas Pemohon NURHANI lahir di Tappere, 15 Agustus 1982;
- Memerintahkan Kepada Kementerian Agama dalam hal ini melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone untuk mencatat perubahan identitas Pemohon dari ROHANI BURE HANA yang lahir di Arasoe, 20 Juli 1983 menjadi NURHANI yang lahir di Tappere, 15 Agustus 1982;
|