| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa terdakwa Hasbullah alias Acong pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Bacu Desa Mallari Kecamatan Awangpone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 17 Februari 2026 terdakwa menghubungi M.Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin (berkas perkara diajukan secara terpisah) dan menanyakan tentang stok narkotika sabu-sabu tapi karena tidak ada sehingga terdakwa ingin menitip apabila M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin ingin membeli karena mempunyai uang sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin menuju Makassar dan membeli narkotika sabu-sabu.
- Bahwa pada tanggal 25 Februari 2026 terdakwa dihubungi oleh M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin dan menyuruh terdakwa menemui di rumah M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin, setelah itu terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika sabu-sabu ke akun aplikasi Dana milik M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju rumah M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin di jl. KH. Syamsuddin Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone lalu terdakwa menerima 1 (satu) sachet ukuran sedang narkotika sabu-sabu kemudian terdakwa pulang ke rumahnya setelah itu terdakwa membagi narkotika sabu-sabu menjadi 10 (sepuluh) sachet.
- Bahwa kemudian petugas kepolisian sat Narkoba resort Bone yang menerima informasi terkait adanya seseorang di Dusun II Bacu Desa Mallari sering melakukan transaksi narkotika, kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di rumah terdakwa, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang berupa 9 (Sembilan) sachet narkotika sabu-sabu ukuran kecil dan 1 (satu) sachet narkotika sabu -sabu ukuran sedang, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna merah maroon, dan 1 (satu) pembungkus rokok merk Sans.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel, nomor : 0929/NNF/II/2026 tanggal 02 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 9 (Sembilan) sachet plastik bening Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3115 gram, 1 (satu) sachet plastik sedang berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3953 gram, urine milik Hasbullah alias Acong Bin Abd. Majid adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Hasbullah alias Acong pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Dusun II Bacu Desa Mallari Kecamatan Awangpone atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
- Bahwa petugas kepolisian sat Narkoba resort Bone yang menerima informasi terkait adanya seseorang di Dusun II Bacu Desa Mallari sering melakukan transaksi narkotika, kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan di rumah terdakwa, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang berupa 9 (Sembilan) sachet narkotika sabu-sabu ukuran kecil dan 1 (satu) sachet narkotika sabu -sabu ukuran sedang, 1 (satu) buah handphone merk oppo warna merah maroon, dan 1 (satu) pembungkus rokok merk Sans.
- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika sabu-sabu tersebut dengan cara pada tanggal 17 Februari 2026 terdakwa menghubungi M.Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin (berkas perkara diajukan secara terpisah) dan menanyakan tentang stok narkotika sabu-sabu tapi karena tidak ada sehingga terdakwa ingin menitip apabila M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin ingin membeli karena mempunyai uang sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Selanjutnya M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin menuju Makassar dan membeli narkotika sabu-sabu.
- Bahwa pada tanggal 25 Februari 2026 terdakwa dihubungi oleh M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin dan menyuruh terdakwa menemui di rumah M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin, setelah itu terdakwa mengirimkan uang pembelian narkotika sabu-sabu ke akun aplikasi Dana milik M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju rumah M. Risal Faisal alias Isal Bin Zainuddin di jl. KH. Syamsuddin Kelurahan Lonrae Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone lalu terdakwa menerima 1 (satu) sachet ukuran sedang narkotika sabu-sabu kemudian terdakwa pulang ke rumahnya setelah itu terdakwa membagi narkotika sabu-sabu menjadi 10 (sepuluh) sachet.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulsel, nomor : 0929/NNF/II/2026 tanggal 02 Maret 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 9 (Sembilan) sachet plastik bening Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3115 gram, 1 (satu) sachet plastik sedang berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,3953 gram, urine milik Hasbullah alias Acong Bin Abd. Majid adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2026 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------- |