Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. ALFIANSYAH ALIAS FIAN BIN YASLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1009/P.4.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIANSYAH ALIAS FIAN BIN YASLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SURADI,SHALFIANSYAH ALIAS FIAN BIN YASLAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Terdakwa ALFIANSYAH Alias FIAN Bin YASLAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Januari 2024 sekira pukul 21.30 wita atau setidak - tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Vetran Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pekerjaan jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Berawal Terdakwa mendatangi rumah Saksi MUH.RISKI FAHYAT Bin ROIS FIANSYAH dan masuk kedalam rumah saksi MUH.RISKI FAHYAT Bin ROIS FIANSYAH melalui jendela kamar yang berada di bagian belakang rumah saksi MUH.RISKI FAHYAT Bin ROIS FIANSYAH dengan cara Terdakwa mencungkil jendela rumah tersebut dengan menggunakan sepotong besi yang Terdakwa temukan di sekitar rumah saksi MUH.RISKI FAHYAT Bin ROIS FIANSYAH. Kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah lalu membuka lemari pakaian dan mencari barang berharga didalam lemari  dan saat itu Terdakwa menemukan 2 (dua) buah cincin emas serta uang tunai dengan jumlah kurang lebih Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan barang - barang tersebut selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah MUH.RISKI FAHYAT Bin ROIS FIANSYAH melalui jendela tempat Terdakwa masuk sebelumnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa sehingga saksi mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)

 

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP-----------------------------------------------------------

 

                                                                    Atau

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa ALFIANSYAH Alias FIAN Bin YASLAN pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 16.30 wita atau setidak - tidaknya dalam waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Vetran Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika niat untuk itu telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata - mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Berawal Saksi MUH.RISKI FAHYAT Bin ROIS FIANSYAH sedang berada dikamar seorang diri dikarenakan kedua orang tuanya sedang berada di Makassar. Pada saat itu saksi sedang baring - baring dikamarnya lalu Saksi MUH.RISKI FAHYAT mendengar suara ribut diluar dan Saksi MUH.RISKI FAHYAT mengira orang tuanya yang datang dari Makassar, Kemudian Saksi MUH.RISKI FAHYAT keluar dari kamar lalu mengintip dari jendela ternyata tidak ada orang dan pada saat berbalik badan Saksi MUH.RISKI FAHYAT melihat Terdakwa hendak turun dari atas dan Saksi MUH.RISKI FAHYAT langsung berteriak “Wooooiii” sehingga Terdakwa langsung melarikan diri keluar dari rumah melalui lubang ventilasi rumah.
  • Bahwa Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi MUH.RISKI FAHYAT dengan cara Terdakwa melompat untuk meraih pelindung jendela rumah lalu menaiki pelindung jendela tersebut sebagai pijakan kaki, Selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi MUH.RISKI FAHYAT melalui lubang ventilasi rumah bagian belakang atas dan pada saat Terdakwa hendak turun dengan tujuan untuk mengambil Oli tanpa ijin dengan maksud untuk dimiliki akan tetapi Saksi MUH.RISKI FAHYAT melihat Terdakwa sehingga Terdakwa melarikan diri keluar melalui lubang ventilasi rumah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa juga pernah datang kerumah Saksi MUH.RISKI FAHYAT untuk memperbaiki motornya karena rumah Saksi MUH.RISKI FAHYAT ada usaha bengkel.
  • Bahwa Terdakwa masuk kedalam rumah melalui lubang ventilasi tanpa ijin dari saksi MUH.RISKI FAHYAT.

 

-----------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya