Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas pemohon pada Kartu Tanda Penduduk NIK 7308231405730001 yang tercantum nama Firman, Lahir di Lapecce, pada tanggal 14 Mei 1973 diubah menjadi Riswan, lahir di Bone pada tanggal 01 Januari 1975.
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat tentang perubahan identitas yang dikutip pada Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan buku nikah Pemohon dari nama Firman, Lahir di Lapecce, pada tanggal 14 Mei 1973 diubah menjadi Riswan, lahir di Bone pada tanggal 01 Januari 1975.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair:
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |