Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa SANDHY Alias SANDI Bin RUSDIYANTO pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitr pukul 11.00 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Jl. MT. Haryono Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa bersama dengan saksi ILHAM NABI Alias ILLANG Bin NABI DG. MASSURO, saksi EDI KURNIAWAN Alias TISON Bin MUH. YUNUS (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya saksi Asharuddin Bin Azis Sabang dan saksi Jumansar Bin Syarifuddin bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) melakukan patroli dan menemukan terdakwa bersama dengan saksi Edi Kurniawan (diajukan dalam berkas terpisah) kemudian saksi Asharuddin dan saksi Jumansar bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “dari mana” lalu terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa dari membeli narkotika jenis sabu atas permintaan saksi Ilham Nabi, lalu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) sachet sabu dari saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa, sedangkan saksi Edi Kurniawan juga mengeluarkan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk suryayang berisi 2 (dua) sachet sabu dari saku celana sbagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh saksi Edi Kurniawan;
- Berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa bersama dengan saksi Edi Kurniawan bahwa terdakwa bersama dengan saksi Edi Kurniawan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi Ahmad Rizwal Alias Ciwal dengan harga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) atas perintah saksi Ilham Nabi dimana sebelumnya terdakwa bersama dengan saksi Edi Kurniawan menerima uang dari saksi Ilham Nabi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Asharuddin Bin Azis Sabang dan saksi Jumansar Bin Syarifuddin bersama dengan tim langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Ilham Nabi pada hari Senin tanggal 08 April pukul 20.45 wita terdakwa tertangkap didalam rumahnya bertempat di Jl. Sungai Barito Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, dan pada saat itu saksi Ilham Nabi mengakui bahwa saksi Ilham Nabi yang menyuruh terdakwa bersama dengan saksi Edi Kurniawan utnuk membeli narkotika jenis sabu;
- Selanjutnya para terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1738 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYAMTO, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1500/ NNF/ IV/2024 tanggal 24 April 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1738 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1231 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYAMTO, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Senin tanggal 08 April 2024 sekitr pukul 11.00 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Jl. MT. Haryono Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa bersama dengan saksi ILHAM NABI Alias ILLANG Bin NABI DG. MASSURO, saksi EDI KURNIAWAN Alias TISON Bin MUH. YUNUS (masing-masing diajukan dalam berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
- Bahwa pada awalnya saksi Asharuddin Bin Azis Sabang dan saksi Jumansar Bin Syarifuddin bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) melakukan patroli dan menemukan terdakwa bersama dengan saksi Edi Kurniawan (diajukan dalam berkas terpisah) kemudian saksi Asharuddin dan saksi Jumansar bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “dari mana” lalu terdakwa langsung mengakui bahwa terdakwa dari membeli narkotika jenis sabu atas permintaan saksi Ilham Nabi, lalu terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) sachet sabu dari saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh terdakwa, sedangkan saksi Edi Kurniawan juga mengeluarkan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk suryayang berisi 2 (dua) sachet sabu dari saku celana sbagian depan sebelah kanan yang dikenakan oleh saksi Edi Kurniawan;
- Berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa bersama dengan saksi Edi Kurniawan bahwa terdakwa bersama dengan saksi Edi Kurniawan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari saksi Ahmad Rizwal Alias Ciwal dengan harga Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah) atas perintah saksi Ilham Nabi dimana sebelumnya terdakwa bersama dengan saksi Edi Kurniawan menerima uang dari saksi ilham Nabi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Asharuddin Bin Azis Sabang dan saksi Jumansar Bin Syarifuddin bersama dengan tim langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Ilham Nabi pada hari Senin tanggal 08 April pukul 20.45 wita terdakwa tertangkap didalam rumahnya bertempat di Jl. Sungai Barito Kel. Manurunge Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, dan pada saat itu saksi Ilham Nabi mengakui bahwa saksi Ilham Nabi yang menyuruh terdakwa bersama dengan saksi Edi Kurniawan utnuk membeli narkotika jenis sabu;
- Selanjutnya terdakwa terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1738 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYAMTO, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1500/ NNF/ IV/2024 tanggal 24 April 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,1738 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1231 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa SANDHY REYNALDI Alias SANDI Bin RUSDIYAMTO, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |