Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Wtp PT.BANK SULSELBAR ENNY HASTIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK SULSELBAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Agussalim Ninoy SR, S.EPT.BANK SULSELBAR
Tergugat
NoNama
1ENNY HASTIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kewajiban Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit Angsuran Nomor 717/KUL/0080/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 sebesar Rp. 230,000,000,- (Dua ratus tiga puluh juta rupiah).
  4. Hutang Tergugat kepada Penggugat sebagaimana disebutkan belum termaksud dengan biaya-biaya yang timbul dalam proses penyelesaian debitur bermasalah. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kewajiban secara sukarela kepada Penggugat maka penggugat akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
  5. Apabila Tergugat tidak melunasi sebagaimana poin 4 Petitum ini dan mengingat jaminan hanya SK CPNS Nomor : : 813.2 – H. 02 SK PNS Nomor : 58-20/00043/ KEP/PNS/ 2011, SK PNS TERAKHIR Nomor : 823.3/028/ KEP/IV/2017, Taspen NIP : 197505232009042002Tergugat Yang tidak dapat di lakukan pelelangan untuk mencukupi pelunasan Hutang Tergugat, maka dimohon kepada Majelis Hakim memutus untuk memerintahkan sita harta kekayaan, untuk dapat dilakukan pelelangan dalam rangka pelunasan Hutang Tergugat
  6. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak