Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2018/PN Wtp ADI WIDYA PRAKASA 1.FIRMAN
2.ANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2018/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 23 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI WIDYA PRAKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YURI GAGARINADI WIDYA PRAKASA
2NAZRUDDINADI WIDYA PRAKASA
Tergugat
NoNama
1FIRMAN
2ANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.934.830,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.62/5098/3/2017; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp.44.934.830,- (Empat Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah ). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SKKT No 07/MP/VIII/2015 Desa Mattaropuli Kecamatan Bengo Kab. Bone an. Firman dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKKT No 07/MP/VIII/2015 Desa Mattaropuli Kecamatan Bengo Kab. Bone an. Firman berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SKKT No 07/MP/VIII/2015 Desa Mattaropuli Kecamatan Bengo Kab. Bone an. Firman untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat III tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak