| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk menganti Nama dan Tahun Lahir pemohon tersebut dari nama asal (Hammadong) yang tertera pada (akta kelahiran) diganti menjadi (Ahmad), dan (Ahmad.s) yang tertera pada (KK, KTP) diganti menjadi (Ahmad). tahun lahir dari (12-11-1971) yang tertera pada (akta kelahiran) diganti menjadi (13-03-1975), tahun lahir dari (01-07-1973) yang tertera dari (KK) diganti menjadi (13-03-1975), tahun lahir dari (01-07-1970) yang tertera dari (KTP) diganti menjadi (13-03-1975);
- Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat tentang pergantian nama dan tahun lahir Pemohon tersebut dari nama asal (Hammadong) yang tertera pada (akta kelahiran) diganti menjadi (Ahmad), dan (Ahmad.s) yang tertera pada (KK, KTP) diganti menjadi (Ahmad). tahun lahir dari (12-11-1971) yang tertera pada (akta kelahiran) diganti menjadi (13-03-1975), tahun lahir dari (01-07-1973) yang tertera dari (KK) diganti menjadi (13-03-1975), tahun lahir dari (01-07-1970) yang tertera dari (KTP) diganti menjadi (13-03-1975);
- Membayar Biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|