Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Wtp SYAHARUDDIN ALIAS UDIN BIN ZAINUDDIN Kapolri Cq. Kapolda Sulsel Cq. Kapolres Bone Cq. Sat Reskrim Polres Bone Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYAHARUDDIN ALIAS UDIN BIN ZAINUDDIN
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Sulsel Cq. Kapolres Bone Cq. Sat Reskrim Polres Bone
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan surat penetapan sebagai Tersangka Nomor: S.Tap/323/XI/Res.1. 24/2024 tanggal 22 November 2024 kepada Pemohon Syaharuddin alias Udin bin Zainuddin  adalah tidak Sah;
  3. Menyatakan perintah dari Termohon yang mengharuskan Pemohon untuk melapor pada Termohon 2 (dua) kali seminggu tiap hari Senin dan Kamis, merugikan pihak Pemohon dan melanggar Hukum Acara Pidana;
  4. Menghukum pihak Termohon untuk membayar kerugian Pemohon akibat Penetapan Tersangka dan adanya perintah wajib lapor 2 (dua) kali seminggu yakni setiap hari Senin Kamis sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari, mulai sejak terbitnya penetapan tersangka pada Pemohon sampai adanya putusan Praperadilan ini.  
Pihak Dipublikasikan Ya