Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2024/PN Wtp H. Bustang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Bustang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ASWIL ADI TAMA, S.H., M.H.H. Bustang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.---------------------------------------------------------
  2. Menetapkan bahwa Grosse Akta Pendaftaran Kapal Pemohon adalah Pemilik Kapal HOTEL MANDAR 08, nomor: PK.205/09/20/SHSK.SYB.MKS-2016 yang diuraikan dalam PAS BESAR diterbitkan berdasarkan ketentuan pasal  59  Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2012. Tanda Pendaftaran: 2016 LLa No.3726/N, Ukuran P X L X D (M): 20,14 X 4,68 X 1,57, Tonase Kotor (GT): 30, Tonase Bersih (NT): 9, Tahun Pembangunan: 2014, Penggerak Utama: Mesin, Merek TK/KW: Mitsubishi  190 PS & 120 PS, Bahan Utama Kapal: Kayu, Jumlah Geladak: 1 (satu), Jumlah Baling-Baling: 2 (dua), Didaftarkan dalam Register Pas Besar di Makassar, Nomor Urut: 663, Nomor Halaman: 34, Buku Register: IV, yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar pada tanggal 07 Januari 2016, Sesuai yang tercatat di SURAT UKUR DALAM NEGERI nomor 658/LLi, dengan nomor pengesahan: PK.202/53/4/DK-15 dan tanggal Pengesahan: 24 Nopember 2015, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan / Syahbandar Bajoe pada tanggal 2 September 2015, Telah hilang di sekitar Kota Watampone Kabupaten Bone berdasarkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan, nomor: SKTLK/4955/XII/2024/SPKT I/SEK T.RIATTANG, pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024.-------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Bajoe dalam waktu 30 (tigapuluh) hari setelah disampaikannya Penetapan ini kepadanya untuk merubah dan mencatat dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperlihatkan Salinan Resmi Penetapan ini.----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.----------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak