| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa I. SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN Bin SYAMSUDDIN dan Terdakwa II. KAHARUDDIN Alias KAHA Bin H.SAKKA pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wita terdakwa KAHARUDDIN memesan / membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama DAVID melalui whatsapp seharga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu sekira 20 (dua puluh) menit kemudian seseorang yang bernama DAVID mengirimkan terdakwa KAHARUDDIN Maps atau lokasi yang beralamat di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Kemudian sekira pukul 15.50 wita terdakwa KAHARUDDIN menghubungi terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN melalui telepon seluler dengan mengatakan “LOKKA MUALANGA SABU KU ENGKA PURA WELLI (PERGI KAMU AMBILKAN SAYA SABU YANG TELAH SAYA BELI)” lalu terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN mengatakan “BAH OM DITEGAI LO DIALA (IYA, DIMANA MAU DIAMBIL)” setelah itu terdakwa KAHARUDDIN mengirimkan sebuah lokasi / map kepada terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN dan yang beralamat di Dusun Lappa Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Selanjutnya terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN menuju ke alamat tersebut untuk mengambil sabu. Kemudian Sekira pukul 18.00 wita terdakwa KAHARUDDIN bertemu dengan terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN dirumah orang tuanya lalu terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa KAHARUDDIN. Kemudian terdakwa SAIDIL ASGAR dan terdakwa KAHARUDDIN mengkonsumsi bersama - sama sebagian narkotika jenis sabu tersebut, Setelah mengkonsumsi sabu tersebut, terdakwa KAHARUDDIN mengatakan “LOKA JOKKA SULAWESI TENGGARA DOLO, PARAKEI YE SESANA SABU E WAH. ENGKA PEKA LISU DIPAKAI SI SIBAWA (SAYA MAU KE SULAWESI TENGGARA DULU SIMPAN SISANYA ITU SABU, NANTI SAYA PULANG DIKOMSUMSI LAGI BERSAMA) lalu terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN pun menjawab “BAH IYE OM (IYA OM).
- Kemudian Saksi Bripka DEDDY SOFWAN.SH Bin A.FIRDAUS, saksi Brigpol EKO BUDIANTO pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wita menerima informasi dari masyarakat identitasnya dirahasiakan bahwa ada seseorang dicurigai sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu, sehingga saksi bersama rekan setimnya melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 15.30 wita mereka melihat seseorang tersebut yang kemudian mereka ketahui bernama SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan sehingga saksi pun menghampirinya dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa SAIDIL ASGAR dan ditemukanlah 1 (satu) buah pipet plastik berisi 1 (satu) sachet kristal bening narkotika jenis sabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan lalu mengamankan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna merah maron dengan nomor +6287840101881 ditemukan dalam penguasaan / genggamannya terdakwa SAIDIL ASGAR. Setelah melakukan interogasi terdakwa SAIDIL ASGAR mengakui bahwa narkotika yang ditemukan dalam penguasaannya adalah milik terdakwa KAHARUDDIN yang mana sebelumnya terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHA menitipkan narkotika jenis sabu tersebut untuk disimpan dan akan dikomsumsi lagi. Maka atas kejadian tersebut terdakwa SAIDIL ASGAR beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Kemudian saksi dan tim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa KAHARUDDIN telah berada di Kabupten Bone yang sebelumnya diketahui terdakwa KAHARUDDIN berangkat ke Konawe Sulawesi Tenggara, Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa KAHARUDDIN di Bajoe dan setelah diiterogasi terdakwa KAHARUDDIN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di terdakwa SAIDIL ASGAR adalah sabu milik terdakwa KAHARUDDIN.
- Bahwa Para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0581 / NNF / II / 2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi satu sachet kristal bening dengan berat netto 0,8324 gram, diberi nomor barang bukti 2035/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN Bin SYAMSUDDIN diberi nomor barang bukti 2036/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHA Bin H.SAKKA diberi nomor barang bukti 2313/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN Bin SYAMSUDDIN dan Terdakwa II. KAHARUDDIN Alias KAHA Bin H.SAKKA pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah Melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan carasebagai berikut :
melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wita terdakwa KAHARUDDIN memesan / membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama DAVID melalui whatsapp seharga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu sekira 20 (dua puluh) menit kemudian seseorang yang bernama DAVID mengirimkan terdakwa KAHARUDDIN Maps atau lokasi yang beralamat di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Kemudian sekira pukul 15.50 wita terdakwa KAHARUDDIN menghubungi terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN melalui telepon seluler dengan mengatakan “LOKKA MUALANGA SABU KU ENGKA PURA WELLI (PERGI KAMU AMBILKAN SAYA SABU YANG TELAH SAYA BELI)” lalu terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN mengatakan “BAH OM DITEGAI LO DIALA (IYA, DIMANA MAU DIAMBIL)” setelah itu terdakwa KAHARUDDIN mengirimkan sebuah lokasi / map kepada terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN dan yang beralamat di Dusun Lappa Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Selanjutnya terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN menuju ke alamat tersebut untuk mengambil sabu. Kemudian Sekira pukul 18.00 wita terdakwa KAHARUDDIN bertemu dengan terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN dirumah orang tuanya lalu terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa KAHARUDDIN. Kemudian terdakwa SAIDIL ASGAR dan terdakwa KAHARUDDIN mengkonsumsi bersama - sama sebagian narkotika jenis sabu tersebut, Setelah mengkonsumsi sabu tersebut, terdakwa KAHARUDDIN mengatakan “LOKA JOKKA SULAWESI TENGGARA DOLO, PARAKEI YE SESANA SABU E WAH. ENGKA PEKA LISU DIPAKAI SI SIBAWA (SAYA MAU KE SULAWESI TENGGARA DULU SIMPAN SISANYA ITU SABU, NANTI SAYA PULANG DIKOMSUMSI LAGI BERSAMA) lalu terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN pun menjawab “BAH IYE OM (IYA OM).
- Kemudian Saksi Bripka DEDDY SOFWAN.SH Bin A.FIRDAUS, saksi Brigpol EKO BUDIANTO pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wita menerima informasi dari masyarakat identitasnya dirahasiakan bahwa ada seseorang dicurigai sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu, sehingga saksi bersama rekan setimnya melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 15.30 wita mereka melihat seseorang tersebut yang kemudian mereka ketahui bernama SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone tepatnya dipinggir jalan sehingga saksi pun menghampirinya dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa SAIDIL ASGAR dan ditemukanlah 1 (satu) buah pipet plastik berisi 1 (satu) sachet kristal bening narkotika jenis sabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan lalu mengamankan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo warna merah maron dengan nomor +6287840101881 ditemukan dalam penguasaan / genggamannya terdakwa SAIDIL ASGAR. Setelah melakukan interogasi terdakwa SAIDIL ASGAR mengakui bahwa narkotika yang ditemukan dalam penguasaannya adalah milik terdakwa KAHARUDDIN yang mana sebelumnya terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHA menitipkan narkotika jenis sabu tersebut untuk disimpan dan akan dikomsumsi lagi. Maka atas kejadian tersebut terdakwa SAIDIL ASGAR beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Kemudian saksi dan tim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa terdakwa KAHARUDDIN telah berada di Kabupten Bone yang sebelumnya diketahui terdakwa KAHARUDDIN berangkat ke Konawe Sulawesi Tenggara, Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 saksi bersama Tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa KAHARUDDIN di Bajoe dan setelah diiterogasi terdakwa KAHARUDDIN mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan di terdakwa SAIDIL ASGAR adalah sabu milik terdakwa KAHARUDDIN.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0581 / NNF / II / 2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi satu sachet kristal bening dengan berat netto 0,8324 gram, diberi nomor barang bukti 2035/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN Bin SYAMSUDDIN diberi nomor barang bukti 2036/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHA Bin H.SAKKA diberi nomor barang bukti 2313/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I. SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN Bin SYAMSUDDIN dan Terdakwa II. KAHARUDDIN Alias KAHA Bin H.SAKKA pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone, para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wita terdakwa KAHARUDDIN memesan / membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama DAVID melalui whatsapp seharga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah itu sekira 20 (dua puluh) menit kemudian seseorang yang bernama DAVID mengirimkan terdakwa KAHARUDDIN Maps atau lokasi yang beralamat di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Kemudian sekira pukul 15.50 wita terdakwa KAHARUDDIN menghubungi terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN melalui telepon seluler dengan mengatakan “LOKKA MUALANGA SABU KU ENGKA PURA WELLI (PERGI KAMU AMBILKAN SAYA SABU YANG TELAH SAYA BELI)” lalu terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN mengatakan “BAH OM DITEGAI LO DIALA (IYA, DIMANA MAU DIAMBIL)” setelah itu terdakwa KAHARUDDIN mengirimkan sebuah lokasi / map kepada terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN dan yang beralamat di Dusun Lappa Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, Selanjutnya terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN menuju ke alamat tersebut untuk mengambil sabu. Kemudian Sekira pukul 18.00 wita terdakwa KAHARUDDIN bertemu dengan terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN dirumah orang tuanya lalu terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa KAHARUDDIN. Kemudian terdakwa SAIDIL ASGAR dan terdakwa KAHARUDDIN mengkonsumsi bersama - sama sebagian narkotika jenis sabu tersebut, Setelah mengkonsumsi sabu tersebut, terdakwa KAHARUDDIN mengatakan “LOKA JOKKA SULAWESI TENGGARA DOLO, PARAKEI YE SESANA SABU E WAH. ENGKA PEKA LISU DIPAKAI SI SIBAWA (SAYA MAU KE SULAWESI TENGGARA DULU SIMPAN SISANYA ITU SABU, NANTI SAYA PULANG DIKOMSUMSI LAGI BERSAMA) lalu terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN pun menjawab “BAH IYE OM (IYA OM).
- Bahwa terdakwa I. SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN Bin SYAMSUDDIN terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 dan terdakwa II. KAHARUDDIN Alias KAHA Bin H.SAKKA terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 10.00 wita dirumahnya di Konawe Sulawesi Tenggara.
- Bahwa Para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat isap bong yang terbuat dari botol plastik air mineral yang tutupnya diberi lubang 2 (dua) kemudian memasukkan 2 (dua) batang pipet plastik teh kotak dan menyiapkan pireks kaca selanjutnya memasukkan sabu kedalam pireks kaca dengan menggunakan sendok takar yang terbuat dari pipet plastik selanjutnya membakar pireks tersebut dengan korek api gas, kemudian menghisap sabu tersebut sampai habis.
- Bahwa para terdakwa menggunakan/mengkonsumsi sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0581 / NNF / II / 2026 tanggal 09 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi satu sachet kristal bening dengan berat netto 0,8324 gram, diberi nomor barang bukti 2035/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SAIDIL ASGAR Alias FIRMAN Bin SYAMSUDDIN diberi nomor barang bukti 2036/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa KAHARUDDIN Alias KAHA Bin H.SAKKA diberi nomor barang bukti 2313/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Assesmen Medis terhadap terdakwa II. KAHARUDDIN Alias KAHA Bin H.SAKKA, Nomor : R/TAT-68/III/2026/ BNN. Kab. Bone, tanggal 09 Maret 2026 dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil asesmen Tim Medis maka Tim Asesmen Terpadu (TAT) menarik kesimpulan bahwa terdakwa II.KAHARUDDIN Alias KAHA Bin H.SAKKA merupakan Penyalahguna Narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri dengan pola pemakaian Teratur Pakai kategori Berat dan didapatkan indikasi Tidak terlibat jaringan peredaran gelap Narkotika. Terhadap terdakwa agar dilakukan perawatan dan pemulihan dengan Rehabilitasi rawat inap selama 3 (tiga) bulan di RS/Balai Rehabilitasi/Lembaga Rehabilitasi/Institusi Penerima Wajib Lapor BNN atau Lembaga Pemasyarakatan dan melaksanakan wajib lapor kepada penyidik Polres Bone sampai selesai proses rehabilitasi. Terhadap perkara terdakwa dapat dilanjutkan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf C Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana |