Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian Kredit Fasilitas pembiayaan mega usaha kecil menengah Nomor: 17/MEGA-UKM/BNE/6/12, tanggal 25 Juni 2012 juncto Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 15/ADD-KUK/BNE/9/13/P1, tanggal 30 September 2013.
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 404,860,457.22-( Empat Ratus Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Poin Dua Puluh Dua ) yang merupakan hutang pokok, per tanggal 14 Juni 2021.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 404,860,457.22-( Empat Ratus Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Poin Dua Puluh Dua ) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan Jaminan Hutang Tergugat I.
7. Menghukum ParaTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini |