Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2021/PN Wtp PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone 1.AHWAN
2.MANDA
3.MUHAMMAD JUNAID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2021/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN, SH, MHPT. Bank Mega, Tbk. cq. Bank Mega Kantor Cabang Pembantu Bone
Tergugat
NoNama
1AHWAN
2MANDA
3MUHAMMAD JUNAID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 404.860.457,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Perjanjian Kredit Fasilitas pembiayaan mega usaha kecil menengah Nomor: 17/MEGA-UKM/BNE/6/12, tanggal 25 Juni 2012 juncto Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 15/ADD-KUK/BNE/9/13/P1, tanggal 30 September 2013.
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 404,860,457.22-( Empat Ratus Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Poin Dua Puluh Dua ) yang merupakan hutang pokok, per tanggal 14 Juni  2021.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 404,860,457.22-( Empat Ratus Empat Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Poin Dua Puluh Dua ) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan Jaminan Hutang Tergugat I.

       7. Menghukum ParaTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak