Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Wtp SUDDIN.T 1.ANDI ISWANTI
2.HJ. HERNIDAH
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDDIN.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. M. Aminuddin Hasanuddin, SHSUDDIN.T
Tergugat
NoNama
1ANDI ISWANTI
2HJ. HERNIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALI IMRAN,S.H.HJ. HERNIDAH
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional (BPN) BONE
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Bagus Dwiguna Bayu, S.H.Badan Pertanahan Nasional (BPN) BONE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut diatas adalah milik dan harta peninggalan ST. SENANG binti SELAEMANA almarhumah yang berhak diwarisi oleh penggugat .
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa lokasi tanah sengketa tersebut yang terletak di Dusun Telungeng, Desa Telungeng, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Sesuai bukti adat rincik  kohir 200 C.I Persil 13 D.I luas 0,86 Ha  atas nama ST. SENANG binti SULAEMANA (Almarhumah) yang bergelar lompo laleng tedong, dengan batas – batas sebagai berikut:

Sebelah Utara : Sawah Ramla

Sebelah Timur : Tanah / Rumah ST. Aisya

Sebelah Selatan: Jalan Poros Kading

Sebelah Barat : Tanah Kosong H. Rati

Adalah milik SUDDING .T (Penggugat) yang diperoleh sebagai bagian warisan dari Ibunya bernama ST. SENANG binti SULAEMANA Almarhumah.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II yang menguasai dan mendirikan rumah serta menerbitkan Sertipikat diatas lokasi tanah sengketa melalui Turut Tergugat tanpa sepengetahuan / seizin dengan Penggugat adalah tindakan yang melawan hukum.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan dengan penerbitan surat surat baik berupa kwitansi, SPPT, Akta Jual Beli dan Sertipikat, ataupun surat – surat lainnya yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa adalah tidak mengikat dan batal demi hukum setidaknya dapat di batalkan.
  3. Menghukum kepada Tergugat I,Tergugat II dan Turut Tegugat atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar dan mengosongkan tanah objek sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat.
  4. Menghukum pula Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar secara bersama – sama segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau sekiranya Bapak Ketua / Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak