Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. HAWISE Bin LAHU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1180/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAWISE Bin LAHU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.HAWISE Bin LAHU
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa terdakwa HAWISE Bin Lahu pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 12.00 Wita atau pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di kebun pisang milik warga yang berada di Paccing Desa Paccing Kec. Awang pone Kab. Bone atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone, telah “dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban HJ. IDA Binti LAWU”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 06.00 wita, terdakwa bersama istrinya yakni NURHANI meninggalkan rumahnya di pattiro kec. Sibulue dengan berboncengan dengan tujuan akan berobat di puskesmas paccing dikarenakan kartu BPJS terdakwa masih terdaftar di puskesmas PACCING tersebut. Dimana saat itu terdakwa juga membawa parang miliknya tersebut dan menyimpannya didepannya ( di paha ) dengan maksud untuk memperbaiki parang di dekat rumah terdakwa di PACCING tersebut. sekitar pukul 07.30 wita, mereka tiba di wilayah Paccing, terdakwa berhenti di puskesmas paccing dengan tujuan untuk berobat dan juga istrinya. sekitar pukul 09.00 wita, terdakwa bersama istrinya meninggalkan puskesmas tersebut, dan lanjut menuju ke tukang pembuat parang / panre bangkung, beberapa menit kemudian terdakwa tiba di rumah tukang pembuat parang / panre bangkung, parang tersebut terdakwa simpan dengan maksud untuk diperbaiki / di seppo. disaat parang tersebut diperbaiki oleh si tukang pembuat parang, terdakwa bersama istrinya meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumahnya ( PACCING ) yang jaraknya tidak jauh dari lokasi tersebut. setelah mereka sampai di rumah tersebut, mereka langsung istrahat. berselang sekitar 2 ( dua ) jam kemudian, terdakwa bersama istrinya meninggalkan rumah tersebut menuju ke rumah tukang / pembuat parang. setelah terdakwa tiba di rumah tersebut, parang yang dimaksud sudah selesai dan mmeninggalkan rumah tersebut. dalam perjalanan, sekitar kurang lebih setengah kilo meter dari rumah yang dimaksud ( tukang servis / pembuat parang ) tanpa sengaja saat itu terdakwa melihat korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU dari jarak sekitar 20 ( dua puluh ) meteran yang sedang melintas / menyeberang di depan terdakwa dari arah sekolah sebelah kiri. kemudian secara spontan, perasaan marah terdakwa memuncak. dan saat itu korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU sempat menoleh kearah terdakwa sebelum dirinya menyeberang ke sisi lain jalan tersebut namun dirinya kemungkinan besar tidak mengenali terdakwa. seketika saat itu terdakwa langsung berhentikan motornya dan memarkirnya. seketika saat itu juga terdakwa langsung mengatakan kepada istrinya yakni NURHANI dalam bahasa bugis “ LESSOKKI “ yang artinya “ TURUNKI “. selanjutnya terdakwa mengambil parang miliknya dan menghunusnya dan mengangkat serta mengarahkan kearah korban HJ. IDAH Binti LAWU ( posisi korban sudah berada disebelah jalan belakang motor namun belum sempat naik diatas motor tersebut ). saat itulah, secara tidak sengaja korban HJ. IDAH Binti LAWU menoleh ke kanan ( kearah terdakwa ) dan saat itulah dirinya melihat terdakwa dan langsung kaget dan langsung melarikan diri. disaat korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU melihat terdakwa yang saat itu sedang mencabut parang terdakwa dan mecungkannya kearahnya, dirinya ( korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU ) langsung berteriak meminta tolong sambil lari selanjutnya korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU berlari kedepan melewati posisi motor yang ditumpanginya sebelumnya. disaat bersamaan, saat itu juga terdakwa langsung mengejarnya dengan posisi terdakwa telah mencabut parangnya dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanannya ( posisi sarung dari parang tersebut terdakwa pegang menggunakan tangan kirinya ) kemudian lari dan mengejar korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU. disaat terdakwa mengejarnya korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU sambil memegang parang, saat itulah korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU berbelok ke kiri menuju ke kebun pisang milik warga yang berada persis dibelakang rumah milik warga sekitar kondisi korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU saat itu sudah dalam keadaan capek dan dirinya langsung berhenti dan berbalik arah dan melihat terdakwa yang saat itu masih mengejarnya saat itulah korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU balik arah dan berjalan kearah terdakwa ( sudah capek ) sambil mengatakan kepada terdakwa “ ISTIQFARKI “ namun saat itu terdakwa sendiri sudah tidak menghiraukannya lagi. Disaat terdakwa berjarak sekitar 1 ( satu ) meteran dari korban HJ. IDAH Binti LAWU ( posisi kami saling berhadapan ), tanpa satu katapun saat itulah terdakwa mengayungkan parang miliknya tersebut dengan menggunakan tangan kanannya ( posisi tangan terdakwa melingkar di depan lehernya sambil mengayungkan parang tersebut ) akan tetapi korban HJ. IDAH Binti LAWU saat itu langsung menangkis ( posisi tangan kanan terdakwa saat itu langsung dipegang oleh korban HJ. IDAH Binti LAWU oleh kedua tangannya dengan sekuat tenaga ) sehingga parang tersebut tidak sampai mengenai leher sebelah kanan dari korban HJ. IDAH Binti LAWU. saat itulah sarung dari parang tersebut ( yang sebelumnya terdakwa pegang menggunakan tangan kirinya ) terdakwa buang ke tanah, kemudian terdakwa langsung memegang ujung dari parang tersebut dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kirinya kemudian langsung mendorong / menekang parang tersebut dan langsung mengenai pada bagian leher kanan korban HJ. IDAH Binti LAWU dan bersamaan dengan keluarnya darah. selanjutnya, terdakwa menendang kaki korban HJ. IDAH Binti LAWU dengan menggunakan kaki kanan terdakwa dengan tujuan agar korban HJ. IDAH Binti LAWU terjatuh. disaat korban HJ. IDAH Binti LAWU telah jatuh ke tanah ( dalam posisi tengkurap ) saat itulah terdakwa kembali mengayungkan parang tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dengan sekuat tenaga yang langsung mengenai bagian kepala korban HJ. IDAH Binti LAWU. dalam kondisi itulah, terdakwa kembali melayangkan parang tersebut ke badan korban HJ. IDAH Binti LAWU secara berulang kali tanpa mengetahui pasti bagian manakah dari tubuh korban HJ. IDAH Binti LAWU yang terkena hantaman parang dari terdakwa / membabi buta. kondisi dari korban HJ. IDAH Binti LAWU saat itu sudah bersimbah darah dan sudah tidak goyang / tidak bergerak lagi namun terdakwa sendiri tidak bisa memastikan apakah saat itu korban HJ. IDAH Binti LAWU telah meninggal dunia atau belum lalu meninggalkan lokasi kejadian. selanjutnya terdakwa menninggalkan lokasi tersebut dengan berjalan kaki sambil memegang parang miliknya menuju kearah istrinya serta motor yang sebelumnya diparkir oleh terdakwa dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa adapun terdakwa melakukan hal tersebut awal mula terdakwa sakit hati ( saat korban HJ. IDAH Binti LAWU selingkuh, tertangkap tangan sedang berduaan di dalam kamar dengan laki laki lain yang bukan suaminya serta melakukan pernikahan dengan laki laki lain tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari terdakwa selaku suami sahnya ). yang mana kejadian tersebut diketahui oleh orang banyak. Dan saat terdakwa melihat korban sedang melintas didepan terdakwa seketika perasaan itu kembali dan terdakwa merasa marah dan emosi.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Hapsah Nomor : 977/VER/RSH/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh dr. INDAH LESTARI ALWI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Pr. HJ. IDA Binti LAWU. Adapun hasil pemeriksaan yakni:
  • Bagian Wajah                    :    Terdapat 2 buah luka
  • Luka terbuka pada pelipis dengan ukuran 10 cm x 3 cm
  • Luka terbuka pada dahi sampai ke ubun-ubun dengan ukuran 7x3x5 cm dengan dasar tengkorak retak, pendarahan aktif.
  • Kepala                               :    Luka robek ukuran 10 cm x 2 cm, dasar tengkorak retak kedalaman 3 cm    
  • Leher                                 :    Luka terbuka ukuran 30 cm x 5 cm denga kedalaman 7 cm
  • Bahu kanan                        :    Tampak luka terbuka dari bahu kanan sampai ke punggung belakang dengan ukuran panjang 30 cm lebar 5 cm dengan kedalaman 7 cm
  • Bahu kiri                            :    Tampak 2 buah luka terbuka
  • Luka terbuka dengan ukuran 7 cm x 1 cm kedalaman 5 cm
  • Luka terbuka dengan ukuran 7 cm x 1 cm kedalaman 5 cm
  • Punggung                          :    Tampak luka terbuka dari bahu kanan sampai ke punggung belakang dengan ukuran panjang 30 cm lebar 5 cm dengan kedalaman 7 cm
  • Tangan                               :    Tampak luka terbuka pada tangan kiri dengan ukuran ± panjang luka 10 cm, lebar 3 cm dengan dasar tulang.

Telapak tangan kiri dengan ukuran 1 cm x 2 cm kedalaman 2 cm

Kesimpulan :

  • Luka akibat bersentuhan dengan Benda Tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban HJ. IDA Binti LAWU meninggal dunia (Surat Keterangan Kematian Nomor : 058/KET-LA/II/2024 tanggal 02 Februari 2024).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 338 KUHP -----

ATAU

KEDUA

-------Bahwa terdakwa HAWISE Bin LAHU pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Kesatu, telah “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yakni HJ. IDA Binti LAHU”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 06.00 wita, terdakwa bersama istrinya yakni NURHANI meninggalkan rumahnya di pattiro kec. Sibulue dengan berboncengan dengan tujuan akan berobat di puskesmas paccing dikarenakan kartu BPJS terdakwa masih terdaftar di puskesmas PACCING tersebut. Dimana saat itu terdakwa juga membawa parang miliknya tersebut dan menyimpannya didepannya ( di paha ) dengan maksud untuk memperbaiki parang di dekat rumah terdakwa di PACCING tersebut. sekitar pukul 07.30 wita, mereka tiba di wilayah Paccing, terdakwa berhenti di puskesmas paccing dengan tujuan untuk berobat dan juga istrinya. sekitar pukul 09.00 wita, terdakwa bersama istrinya meninggalkan puskesmas tersebut, dan lanjut menuju ke tukang pembuat parang / panre bangkung, beberapa menit kemudian terdakwa tiba di rumah tukang pembuat parang / panre bangkung, parang tersebut terdakwa simpan dengan maksud untuk diperbaiki / di seppo. disaat parang tersebut diperbaiki oleh si tukang pembuat parang, terdakwa bersama istrinya meninggalkan lokasi tersebut menuju ke rumahnya ( PACCING ) yang jaraknya tidak jauh dari lokasi tersebut. setelah mereka sampai di rumah tersebut, mereka langsung istrahat. berselang sekitar 2 ( dua ) jam kemudian, terdakwa bersama istrinya meninggalkan rumah tersebut menuju ke rumah tukang / pembuat parang. setelah terdakwa tiba di rumah tersebut, parang yang dimaksud sudah selesai dan mmeninggalkan rumah tersebut. dalam perjalanan, sekitar kurang lebih setengah kilo meter dari rumah yang dimaksud ( tukang servis / pembuat parang ) tanpa sengaja saat itu terdakwa melihat korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU dari jarak sekitar 20 ( dua puluh ) meteran yang sedang melintas / menyeberang di depan terdakwa dari arah sekolah sebelah kiri. kemudian secara spontan, perasaan marah terdakwa memuncak. dan saat itu korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU sempat menoleh kearah terdakwa sebelum dirinya menyeberang ke sisi lain jalan tersebut namun dirinya kemungkinan besar tidak mengenali terdakwa. seketika saat itu terdakwa langsung berhentikan motornya dan memarkirnya. seketika saat itu juga terdakwa langsung mengatakan kepada istrinya yakni NURHANI dalam bahasa bugis “ LESSOKKI “ yang artinya “ TURUNKI “. selanjutnya terdakwa mengambil parang miliknya dan menghunusnya dan mengangkat serta mengarahkan kearah korban HJ. IDAH Binti LAWU ( posisi korban sudah berada disebelah jalan belakang motor namun belum sempat naik diatas motor tersebut ). saat itulah, secara tidak sengaja korban HJ. IDAH Binti LAWU menoleh ke kanan ( kearah terdakwa ) dan saat itulah dirinya melihat terdakwa dan langsung kaget dan langsung melarikan diri. disaat korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU melihat terdakwa yang saat itu sedang mencabut parang terdakwa dan mecungkannya kearahnya, dirinya ( korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU ) langsung berteriak meminta tolong sambil lari selanjutnya korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU berlari kedepan melewati posisi motor yang ditumpanginya sebelumnya. disaat bersamaan, saat itu juga terdakwa langsung mengejarnya dengan posisi terdakwa telah mencabut parangnya dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanannya ( posisi sarung dari parang tersebut terdakwa pegang menggunakan tangan kirinya ) kemudian lari dan mengejar korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU. disaat terdakwa mengejarnya korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU sambil memegang parang, saat itulah korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU berbelok ke kiri menuju ke kebun pisang milik warga yang berada persis dibelakang rumah milik warga sekitar kondisi korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU saat itu sudah dalam keadaan capek dan dirinya langsung berhenti dan berbalik arah dan melihat terdakwa yang saat itu masih mengejarnya saat itulah korban perempuan HJ. IDAH Binti LAWU balik arah dan berjalan kearah terdakwa ( sudah capek ) sambil mengatakan kepada terdakwa “ ISTIQFARKI “ namun saat itu terdakwa sendiri sudah tidak menghiraukannya lagi. Disaat terdakwa berjarak sekitar 1 ( satu ) meteran dari korban HJ. IDAH Binti LAWU ( posisi kami saling berhadapan ), tanpa satu katapun saat itulah terdakwa mengayungkan parang miliknya tersebut dengan menggunakan tangan kanannya ( posisi tangan terdakwa melingkar di depan lehernya sambil mengayungkan parang tersebut ) akan tetapi korban HJ. IDAH Binti LAWU saat itu langsung menangkis ( posisi tangan kanan terdakwa saat itu langsung dipegang oleh korban HJ. IDAH Binti LAWU oleh kedua tangannya dengan sekuat tenaga ) sehingga parang tersebut tidak sampai mengenai leher sebelah kanan dari korban HJ. IDAH Binti LAWU. saat itulah sarung dari parang tersebut ( yang sebelumnya terdakwa pegang menggunakan tangan kirinya ) terdakwa buang ke tanah, kemudian terdakwa langsung memegang ujung dari parang tersebut dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kirinya kemudian langsung mendorong / menekang parang tersebut dan langsung mengenai pada bagian leher kanan korban HJ. IDAH Binti LAWU dan bersamaan dengan keluarnya darah. selanjutnya, terdakwa menendang kaki korban HJ. IDAH Binti LAWU dengan menggunakan kaki kanan terdakwa dengan tujuan agar korban HJ. IDAH Binti LAWU terjatuh. disaat korban HJ. IDAH Binti LAWU telah jatuh ke tanah ( dalam posisi tengkurap ) saat itulah terdakwa kembali mengayungkan parang tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dengan sekuat tenaga yang langsung mengenai bagian kepala korban HJ. IDAH Binti LAWU. dalam kondisi itulah, terdakwa kembali melayangkan parang tersebut ke badan korban HJ. IDAH Binti LAWU secara berulang kali tanpa mengetahui pasti bagian manakah dari tubuh korban HJ. IDAH Binti LAWU yang terkena hantaman parang dari terdakwa / membabi buta. kondisi dari korban HJ. IDAH Binti LAWU saat itu sudah bersimbah darah dan sudah tidak goyang / tidak bergerak lagi namun terdakwa sendiri tidak bisa memastikan apakah saat itu korban HJ. IDAH Binti LAWU telah meninggal dunia atau belum lalu meninggalkan lokasi kejadian. selanjutnya terdakwa menninggalkan lokasi tersebut dengan berjalan kaki sambil memegang parang miliknya menuju kearah istrinya serta motor yang sebelumnya diparkir oleh terdakwa dan pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa adapun terdakwa melakukan hal tersebut awal mula terdakwa sakit hati ( saat korban HJ. IDAH Binti LAWU selingkuh, tertangkap tangan sedang berduaan di dalam kamar dengan laki laki lain yang bukan suaminya serta melakukan pernikahan dengan laki laki lain tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan dari terdakwa selaku suami sahnya ). yang mana kejadian tersebut diketahui oleh orang banyak. Dan saat terdakwa melihat korban sedang melintas didepan terdakwa seketika perasaan itu kembali dan terdakwa merasa marah dan emosi.
  • Bahwa antara terdakwa dan korban HJ. IDA Binti LAWU masih terikat perkawinan berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 021/013/IV/2021 tanggal 07 Juli 1992 dan belum ada gugatan cerai di Pengadilan Agama.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Hapsah Nomor : 977/VER/RSH/II/2024 Tanggal 12 Februari 2024, yang ditanda tangani oleh dr. INDAH LESTARI ALWI yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Pr. HJ. IDA Binti LAWU. Adapun hasil pemeriksaan yakni:
  • Bagian Wajah                    :    Terdapat 2 buah luka
  • Luka terbuka pada pelipis dengan ukuran 10 cm x 3 cm
  • Luka terbuka pada dahi sampai ke ubun-ubun dengan ukuran 7x3x5 cm dengan dasar tengkorak retak, pendarahan aktif.
  • Kepala                               :    Luka robek ukuran 10 cm x 2 cm, dasar tengkorak retak kedalaman 3 cm    
  • Leher                                 :    Luka terbuka ukuran 30 cm x 5 cm denga kedalaman 7 cm
  • Bahu kanan                        :    Tampak luka terbuka dari bahu kanan sampai ke punggung belakang dengan ukuran panjang 30 cm lebar 5 cm dengan kedalaman 7 cm
  • Bahu kiri                            :    Tampak 2 buah luka terbuka
  • Luka terbuka dengan ukuran 7 cm x 1 cm kedalaman 5 cm
  • Luka terbuka dengan ukuran 7 cm x 1 cm kedalaman 5 cm
  • Punggung                          :    Tampak luka terbuka dari bahu kanan sampai ke punggung belakang dengan ukuran panjang 30 cm lebar 5 cm dengan kedalaman 7 cm
  • Tangan                               :    Tampak luka terbuka pada tangan kiri dengan ukuran ± panjang luka 10 cm, lebar 3 cm dengan dasar tulang.

Telapak tangan kiri dengan ukuran 1 cm x 2 cm kedalaman 2 cm

Kesimpulan :

  • Luka akibat bersentuhan dengan Benda Tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban HJ. IDA Binti LAWU meninggal dunia (Surat Keterangan Kematian Nomor : 058/KET-LA/II/2024 tanggal 02 Februari 2024).

 

       Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pihak Dipublikasikan Ya