Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat Andi Ilham Jaya, telah membeli mobil merek Toyota, Tipe Agya 1,0 G M/T dari Penggugat dengan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum bahwa sisa harga mobil yang belum dibayar oleh Tergugat Andi Ilham Jaya pada Penggugat Andi Muh Mattangan sebanyak Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat Andi Ilham Jaya, yang tidak membayar sisa harga mobil sebanyak Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada Penggugat adalah wanprestasi/cedera janji;
- Menghukum Tergugat Andi Ilham Jaya, untuk membayar sisa harga mobil sebanyak Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada Penggugat Andi Muh Mattangan,
- Menghukum Tergugat Andi Ilham Jaya untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Kalau Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |