Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Wtp 1.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2.RYAN ARDIANSYAH, S.H.
MUH. TAMING Alias SONG Bin MASSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-15/P.4.14/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
2RYAN ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. TAMING Alias SONG Bin MASSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa MUH. TAMING ALIAS SONG BIN MASSI pada hari kamis tanggal 17 Oktober tahun 2024  sekitar pukul 01:00 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober  tahun 2024 bertempat di Dusun Lempu Desa Jaling  Kec. Awangpone Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone. mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya