| Petitum |
PETITUM :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak dahulu dikenal Lompo Palutturi sekarang Blok 15 persil 53 S.II Kohir 434 C.I tercatat atasnama PALILE BIN MAPPASENG, di Dusun Anrebiring Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Selatan : Tanah H. Agus, SE. - Sebelah Utara : Jalan GOR - Sebelah Barat : Lorong - Sebelah Timur : Tanah A.n. Janas dan Raki Adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris PALILE BIN MAPPASENG .;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat melakukan proses transaksi jual beli tanah objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum ;
4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 130/AJB/ TRB/IV/2010 tanggal 26 April 2010 yang dibuat Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak berlaku.;
5. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara perdata ini;
6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah objek sengeta dan Akta Jual Beli Nomor : 130/AJB/ TRB/IV/2010 tanggal 26 April 2010 adalah sah dan berharga.;
7. Menyatakan putusan Majelis Hakim atas perkara perdata ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi dan atau upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) ;
8. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini;
Dan/atau bila Majelis Hakim yang mulia berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |