Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2017/PN Wtp 1.A.SYAMSU A.P
3.Drs.Hj.Andi Siswati
4.ANDI SYAMSIAR, S.Pd
1.BAHARUDDIN
2.H.RUSTANG,SKM
3.ANDI ANSAR AMAL, SH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2017/PN Wtp
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A.SYAMSU A.P
2Drs.Hj.Andi Siswati
3ANDI SYAMSIAR, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.SULTANI, SH.,MH. DKKA.SYAMSU A.P
Tergugat
NoNama
1BAHARUDDIN
2H.RUSTANG,SKM
3ANDI ANSAR AMAL, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :  
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak dahulu dikenal Lompo Palutturi sekarang Blok 15 persil 53 S.II Kohir 434 C.I tercatat atasnama PALILE BIN MAPPASENG, di Dusun Anrebiring Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Selatan    : Tanah H. Agus, SE. - Sebelah Utara     : Jalan GOR - Sebelah Barat    : Lorong - Sebelah Timur    : Tanah A.n. Janas dan Raki Adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris PALILE BIN MAPPASENG .;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat melakukan proses transaksi jual beli tanah objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum ;
4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 130/AJB/ TRB/IV/2010 tanggal 26 April 2010 yang dibuat Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak berlaku.;

5. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara perdata ini;
6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah objek sengeta dan Akta Jual Beli Nomor : 130/AJB/ TRB/IV/2010 tanggal 26 April 2010  adalah sah dan berharga.;
7. Menyatakan putusan Majelis Hakim atas perkara perdata ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi dan atau upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) ;
8. Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara perdata ini;   
Dan/atau bila Majelis Hakim yang mulia berkeyakinan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak