| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Rosmah Huseng Paddu yang tercatat pada Setoran BPIH Porsi Haji dan nama Norma binti Husen identitas yang tertera pada KTP, KK, Akte Kelahiran dan Paspor, adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama, dari Rosmah Huseng Paddu menjadi Norma binti Husen;
- Memerintahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bone, untuk mencatat perubahan data Pemohon dari Rosmah Huseng Paddu menjadi Norma binti Husen sesuai dengan KTP, KK, Akte Kelahiran dan Paspor;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|