Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2026/PN Wtp Norma binti Husen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Norma binti Husen
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adi Ikmal, S.H.Norma binti Husen
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Rosmah Huseng Paddu yang tercatat pada Setoran BPIH Porsi Haji dan nama Norma binti Husen identitas yang tertera pada KTP, KK, Akte Kelahiran dan Paspor, adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan nama, dari Rosmah Huseng Paddu menjadi Norma binti Husen;
  4. Memerintahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bone, untuk mencatat perubahan data Pemohon dari Rosmah Huseng Paddu menjadi Norma binti Husen sesuai dengan KTP, KK, Akte Kelahiran dan Paspor;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

  • Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak