Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. RISWAN Alias ACO BIN COTTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-870/P.4.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN Alias ACO BIN COTTANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RISWAN ALIAS ACO BIN COTTANG pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari dan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah korban Dusun Botto Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone,

      Beberapa tindak pidana yang berbarengan perbuatannya yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak masuk ketempat melakukan kejahatan untuk sampai barang yang diambilnya dengan cara merusak atau memanjat atau memakai kunci palsu perbuatan mana terdakwa tersebut lakukan dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah disebutkan diatas awalnya korban A. Rosdiana Binti A. Akka telah meninggalkan rumahnya bersama dengan keluarganya dengan maksud untuk berobat di Kampuno Kecamatan Barebbo kabupaten Bone selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februarri tahun 2024 korban menelpon kepada lk. RAMLI dengan maksud untuk meminta tolong kepadanya untuk mengecek keamanan rumah milik korban dan saat itu juga lk. RAMLI pun datang mengecek rumah korban dan setelah di cek lk. RAMLI melihat rumah korban sedang berantakan akhirnya lk. RAMLI menelpon kepada korban memanggil untuk pulang melihat kerumahnya dengan mengatakan bahwa “lebih baik kamu kesini karena sepertinya rumah kamu habis kecurian” akhirnya saksi korban pulang kerumahnya dan melihat kondisi rumah (kamar acak-acakan) serta uang yang saksi korban simpan didalam lemari kurang lebih Rp. 7.000.000 ,- (tujuh juta rupiah)  telah hilang serta pusaka milik orang tua korban berupa 1 (satu) bila badik tua dan 1 (satu) keris juga telah hilang dan begitu saksi korban melihat kondisi rumahnya maka saksi korban menduga orang yang telah masuk didalam rumahnya melakukan pencurian dengan melewati jendela kamar dengan cara mencungkilnya sehingga saksi korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya kejadian kedua terdakwa juga telah memasuki rumah nenek korban  Nursyaqila telah mengambil uang sebanyak kurang lebih Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dimana uang tabungan korban tersebut tersimpan didalam tas kecil dalam meja belajar serta uang om saksi korban juga telah hilang sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah);
  • Bahwa kejadian ketiga terdakwa memasuk rumah korban Firman Bin Kibe berawal korban hendak membuka pintu rumah miliknya dan langsung heran kenapa pintu rumahnya dalam keadaan terkunci dari dalam sedangkan menurut korban tidak ada orang didalam rumah (kosong) akhirnya saksi korban curiga sambil berjalan kearah kanan rumah kemudian mengintip didalam kamar dimana korban telah melihat pintu jendela kamarnya sementara goyang-goyang lalu korban berkata “apa kau ambil disitu, mau mencuri” mendengar teriakan korban lalu terdakwa mengatakan “saya tidak mengambil apa-apa, saya hanya bersembunyi’ akhirnya korban masuk lewat jendela melihat terdakwa RIDWAN lalu korban melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa kemudian korban menelpon kepada lk. ANAS untuk memanggil polisi datang akhirnya terdakwa langsung melompat lewat jendela kamar dan  kabur (pergi) meninggalkan rumah korban.
  • Bahwa setelah terdakwa pergi lalu saksi korban balik kerumahnya serta memeriksa dompet korban yang tersimpan kanton celana dibelakang pintu ternyata telah hilang sebanyak Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan tidak lama kemudian polisi datang dirumah korban namun terdakwa sudah kabur sehingga korban memperlihatkan tas milik terdakwa kepada polisi dimana isi tas tersebut berisikan dompet dan KTP milik terdakwa akhirnya polisi melakukan pencarian terhadap terdakwa.
  •  Akibat dari perbuatan terdakwa dari ketiga korban  A. ROSDIANA dan NURSYAQILA serta FIRMAN jumlah keseluruhan sekitar kurang lebih Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

 

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5   KUHP jo pasal 65  ayat (1) KUHPidana .

 

Pihak Dipublikasikan Ya