Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa HARLINA Alias LINA alias PODDA Binti SORRO, pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Gunung Kinibalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riantang Kabupaten Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone , tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk. dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, sekira pukul 18.00 Wita, team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya menginformasikan di salah salah kamar kost yang beralamatkan di Jalan Gunung Kinabalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian KASUBDIT 2 DITRESNARKOBA POLDA SULSEL AKBP MUH. FAJRI M, S.Sos. M.H. memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan dilapangan saat melakukan penangkapan.
- Bahwa pada hari itu juga sekitar pukul 19.00 Wita team dari Ditresnarkoba Polda Sulsel berangkat dari Kota Makassar menuju ke Kabupaten Bone dan tiba pada sekira pukul 23.00 Wita selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 08.00 Wita team melakukan rangkaian penyelidikan di wilayah Jalan Gunung Kinabalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dengan cara pengamatan lebih lanjut mengenai informasi yang didapatkan.
- Bahwa pada sekitar pukul 10.30 Wita team melakukan penggerebekan di salah satu kamar kost yang berlamatkan di Jalan Gunung Kinabalu Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Kab. Bone yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dimana pada saat itu menemukan seorang perempuan di dalamnya dan mengaku bernama terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO kemudian Team memperkenalkan diri adalah Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap dan dilakukan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 49,5168 gram dan berat akhir 49,4956 gram, 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda, 1 (satu) sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost milik terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO sedangkan 1 (satu) alat hisap sabu (bong) ditemukan didalam baskom pada bagian dapur kamar kost ,1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah kaca pireks berisi sabu dengan berat awal 0,0010 gram dan berat akhir habis dalam pemeriksaan , 5 (lima) sachet plastik klip kosong ukuran kecil dan 3 (tiga) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik didalam sebuah dompet kecil berwarna merah abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berwarna gold dengan nomor Whatshapp 085938613077 dan Nomor IMEI 1 862645063909617 IMEI 2. 862645063909609 ditemukan diatas kasur tempat tidur kamar kost terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO.
- Bahwa adapun barang bukti berupa sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO lalu team dari Ditresnarkoba Polda SuLSel lalu barang bukti tersebut digoyang-goyang sehingga terdengar di dalamnya terasa ada sesuatu yang mencurigakan kemudian mencoba untuk membuka tempat pengharum ruangan tersebut namun tidak bisa sehingga meminta kepada terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO untuk membuka nya dimana di dalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda,
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas kemudian Team Ditresnarkoba PoldaSulSel melakukan interogasi terhadap terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO mengenai siapakah pemilik dari barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu dimana terdakwa menjawab tidak mengetahui siapakah pemiliknya dan terhadap 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya tetapi tidak mengetahui siapakah yang menyimpannya di dalam sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost milik terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO lalu terdakwa mengakui juga sebelumnya sudah 2 (dua) kali membuka tempat pengharum ruangan tersebut dengan maksud untuk mengganti isi pengharum di dalamnya adapun terhadap barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah kaca pireks dan 5 (lima) sachet plastik klip kosong ukuran kecil tersebut adalah miliknya yang digunakan ketika terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu yang diperoleh dengan cara dibeli dari Lk. IDDO (Dpo). Kemudian dilakukan pencarian terhadap lk. LIDO namun belum berhasil ditemukan.
- Bahwa adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 4885/NNF/XI/2023 tanggal 01 Desember 2023 , yang ditanda tangani oleh sama ASMAWATI,SH,.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikristal bening dengan berat netto 49,5168 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 49,4956 gram, 2 (dua) pyreks kaca berisi sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0010 gram dan urine milik HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------------------------------------------------ A t a u ---------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa HARLINA Alias LINA alias PODDA Binti SORRO, pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Nopember 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jl. Gunung Kinibalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riantang Kabupaten Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bone tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 November 2023, sekira pukul 18.00 Wita, team dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mendapat informasi dari Masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya menginformasikan di salah salah kamar kost yang beralamatkan di Jalan Gunung Kinabalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian KASUBDIT 2 DITRESNARKOBA POLDA SULSEL AKBP MUH. FAJRI M, S.Sos. M.H. memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan terhadap informasi masyarakat tersebut dan memberikan arahan tentang tindakan dilapangan saat melakukan penangkapan.
- Bahwa pada hari itu juga sekitar pukul 19.00 Wita team dari Ditresnarkoba Polda Sulsel berangkat dari Kota Makassar menuju ke Kabupaten Bone dan tiba pada sekira pukul 23.00 Wita selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 08.00 Wita team melakukan rangkaian penyelidikan di wilayah Jalan Gunung Kinabalu Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dengan cara pengamatan lebih lanjut mengenai informasi yang didapatkan.
- Bahwa pada sekitar pukul 10.30 Wita team melakukan penggerebekan di salah satu kamar kost yang berlamatkan di Jalan Gunung Kinabalu Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Kab. Bone yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu, dimana pada saat itu menemukan seorang perempuan di dalamnya dan mengaku bernama terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO kemudian Team memperkenalkan diri adalah Petugas Kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sulsel dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap dan dilakukan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat awal 49,5168 gram dan berat akhir 49,4956 gram, 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda, 1 (satu) sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost milik terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO sedangkan 1 (satu) alat hisap sabu (bong) ditemukan didalam baskom pada bagian dapur kamar kost ,1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah kaca pireks berisi sabu dengan berat awal 0,0010 gram dan berat akhir habis dalam pemeriksaan , 5 (lima) sachet plastik klip kosong ukuran kecil dan 3 (tiga) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik didalam sebuah dompet kecil berwarna merah abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO berwarna gold dengan nomor Whatshapp 085938613077 dan Nomor IMEI 1 862645063909617 IMEI 2. 862645063909609 ditemukan diatas kasur tempat tidur kamar kost terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO.
- Bahwa adapun barang bukti berupa sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO lalu team dari Ditresnarkoba Polda SuLSel lalu barang bukti tersebut digoyang-goyang sehingga terdengar di dalamnya terasa ada sesuatu yang mencurigakan kemudian mencoba untuk membuka tempat pengharum ruangan tersebut namun tidak bisa sehingga meminta kepada terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO untuk membuka nya dimana di dalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda,
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas kemudian Team Ditresnarkoba PoldaSulSel melakukan interogasi terhadap terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO mengenai siapakah pemilik dari barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip ukuran sedang berisi 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu dimana terdakwa menjawab tidak mengetahui siapakah pemiliknya dan terhadap 1 (satu) buah tempat SOFTLENS warna merah muda tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya tetapi tidak mengetahui siapakah yang menyimpannya di dalam sebuah tempat pengharum ruangan yang tersimpan di dinding dalam kamar kost milik terdakwa HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO lalu terdakwa mengakui juga sebelumnya sudah 2 (dua) kali membuka tempat pengharum ruangan tersebut dengan maksud untuk mengganti isi pengharum di dalamnya adapun terhadap barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua) buah kaca pireks dan 5 (lima) sachet plastik klip kosong ukuran kecil tersebut adalah miliknya yang digunakan ketika terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu yang diperoleh dengan cara dibeli dari Lk. IDDO (Dpo). Kemudian dilakukan pencarian terhadap lk. LIDO namun belum berhasil ditemukan.
- Bahwa adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 4885/NNF/XI/2023 tanggal 01 Desember 2023 , yang ditanda tangani oleh sama ASMAWATI,SH,.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikristal bening dengan berat netto 49,5168 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 49,4956 gram, 2 (dua) pyreks kaca berisi sisa kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0010 gram dan urine milik HARLINA alias LINA alias PODDA binti SORRO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |