Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ANNAH PAMELIA Alias MELI pada hari tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Musi No. 59, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal dari adanya laporan informasi dari Masyarakat pada tanggal 05 Agustus 2024. Laporan tersebut berisi tentang adanya seorang warga di wilayah Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang sering mengomsumsi narkotika jenis shabu di dalam kediamannya. Berdasarkan laporan tersebut tersangka Bersama Tim Pemberantasan (BNNK) Bone melakukan profiling terhadap rumah dan seorang warga tersebut.
- sekitar Pukul 02.00 wita tanggal 06 Agustus 2024 tersangka Bersama tim (BNNK) Bone mendatangi satu rumah yang dilaporkan tersebut tepatnya Jl. Sungai Musi No. 59 Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Setiba didepan rumah tersangka dan tim langsung memasuki rumah dan dari dalam rumah tim menemui dua orang Wanita.
- Pada tanggal 03 Agustus 2024 sekitar Pukul 10.00 wita terdakwa di telpon via whatsapp dengan sdr. MAIL mengatakan kepada terdakwa jika ia ini paket shabu maka ia dapat menyediakan hingga satu gram. Terdakwa kemudian menelpon sdr. SYAKUR Alias CAKUR untuk mengantarnya menemui sdr. MAIL di Tanete Kabupaten sinjai. Tepatnya sekitar pukul 18.00 wita terdakwa kemudian bertemu sdr. MAIL dan langsung bertransaksi terdakwa uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000 kemudian sdr. MAIL menyerahkan satu bungkusan bekas rokok yang didalamnya terdapat satu paket shabu. Setelah membeli paket shabu dari sdr. MAIL Terdakwa dan sdr. SYAKUR Alias CAKUR Kembali ke Kota Watampone setiba di Kabupaten Bone terdakwa langsung menuju kediaman orang tua Sdr. SYAKUR Alias CAKUR yang terletak di Kecamatan Awangpone. Setiba dirumah Sdr. SYAKUR Alias CAKUR, terdakwa kemudian langsung membuka paket shabu dan setengahnya terdakwa berikan kepada Sdr. SYAKUR Alias CAKUR. Pada tanggal 04 Agustus 2024 terdakwa Kembali kerumah kediaman orang tuanya setiba dirumah terdakwa kemudian mengomsumsi paket shabu yang telah terdakwa beli dari Sdr. MAIL. Terdakwa mengomsumsi shabu itu secara berulang hingga pada tanggal 05 Agustus 2024 .
- Kemudian sekitar Pukul 02.00 wita pada tanggal 06 Agustus 2024 petugas BNNK Bone memeriksa beberapa bagian ruangan rumah terdakwa, para petugas BNNK Bone menemukan sisa shabu yang telah terdakwa beli dari Sdr. MAIL pada tanggal 03 Agustus 2024. Paket shabu di temukan di ruang keluarga tepat dibawah TV. Saat itu terdakwa langsung mengakui bahwa paket shabu itu adalah milik terdakwa. Selain paket shabu petugas juga menemukan beberapa alat hisab shabu milik terdakwa dan dua buah korek api yang telah dimodifikasi berwarna biru dan ungu dua kaca pyrex bekas pakai penutup botol plastic bekas yang telah dimodifikasi dengan kondisi masing-masing terpasang sedotan plastic dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 . Setelah menemukan semua itu terdakwa kemudian di minta oleh petugas BNNK Bone untuk ikut ke kantor BNNK Bone.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratoriom Daerah Baddoka Makassar LB6FH/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dan LB7FH/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yakni:
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan netto berat awal 0,0255 gram dengan berat akhir netto 0,0192 gram habis untuk pemeriksaan diberi nomor barang bukti tersebut (+) Metamfetamina dakn terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama ANNAH PAMELIA, SE Alias Meli (+) Metamfetamina.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANNAH PAMELIA Alias MELI pada hari tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Sungai Musi No. 59, Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Penyalaguna untuk diri sendiri, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Berawal dari adanya laporan informasi dari Masyarakat pada tanggal 05 Agustus 2024. Laporan tersebut berisi tentang adanya seorang warga di wilayah Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang sering mengomsumsi narkotika jenis shabu di dalam kediamannya. Berdasarkan laporan tersebut tersangka Bersama Tim Pemberantasan (BNNK) Bone melakukan profiling terhadap rumah dan seorang warga tersebut.
- sekitar Pukul 02.00 wita tanggal 06 Agustus 2024 tersangka Bersama tim (BNNK) Bone mendatangi satu rumah yang dilaporkan tersebut tepatnya Jl. Sungai Musi No. 59 Kelurahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Setiba didepan rumah tersangka dan tim langsung memasuki rumah dan dari dalam rumah tim menemui dua orang Wanita.
- Pada tanggal 03 Agustus 2024 sekitar Pukul 10.00 wita terdakwa di telpon via whatsapp dengan sdr. MAIL mengatakan kepada terdakwa jika ia ini paket shabu maka ia dapat menyediakan hingga satu gram. Terdakwa kemudian menelpon sdr. SYAKUR Alias CAKUR untuk mengantarnya menemui sdr. MAIL di Tanete Kabupaten sinjai. Tepatnya sekitar pukul 18.00 wita terdakwa kemudian bertemu sdr. MAIL dan langsung bertransaksi terdakwa uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000 kemudian sdr. MAIL menyerahkan satu bungkusan bekas rokok yang didalamnya terdapat satu paket shabu. Setelah membeli paket shabu dari sdr. MAIL Terdakwa dan sdr. SYAKUR Alias CAKUR Kembali ke Kota Watampone setiba di Kabupaten Bone terdakwa langsung menuju kediaman orang tua Sdr. SYAKUR Alias CAKUR yang terletak di Kecamatan Awangpone. Setiba dirumah Sdr. SYAKUR Alias CAKUR, terdakwa kemudian langsung membuka paket shabu dan setengahnya terdakwa berikan kepada Sdr. SYAKUR Alias CAKUR. Pada tanggal 04 Agustus 2024 terdakwa Kembali kerumah kediaman orang tuanya setiba dirumah terdakwa kemudian mengomsumsi paket shabu yang telah terdakwa beli dari Sdr. MAIL. Terdakwa mengomsumsi shabu itu secara berulang hingga pada tanggal 05 Agustus 2024 .
- Kemudian sekitar Pukul 02.00 wita pada tanggal 06 Agustus 2024 petugas BNNK Bone memeriksa beberapa bagian ruangan rumah terdakwa, para petugas BNNK Bone menemukan sisa shabu yang telah terdakwa beli dari Sdr. MAIL pada tanggal 03 Agustus 2024. Paket shabu di temukan di ruang keluarga tepat dibawah TV. Saat itu terdakwa langsung mengakui bahwa paket shabu itu adalah milik terdakwa. Selain paket shabu petugas juga menemukan beberapa alat hisab shabu milik terdakwa dan dua buah korek api yang telah dimodifikasi berwarna biru dan ungu dua kaca pyrex bekas pakai penutup botol plastic bekas yang telah dimodifikasi dengan kondisi masing-masing terpasang sedotan plastic dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 . Setelah menemukan semua itu terdakwa kemudian di minta oleh petugas BNNK Bone untuk ikut ke kantor BNNK Bone.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratoriom Daerah Baddoka Makassar LB6FH/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 dan LB7FH/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 yakni:
- 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan netto berat awal 0,0255 gram dengan berat akhir netto 0,0192 gram habis untuk pemeriksaan diberi nomor barang bukti tersebut (+) Metamfetamina dakn terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama ANNAH PAMELIA, SE Alias Meli (+) Metamfetamina.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------- |