Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat,.Menghukum untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pinjaman / Kreditnya Rp . 385.162.000- Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
- Menyatakan atas Obyek agunan tanah atau banguna dan kendaran dengan bukti kepemilikan
- Sertifikat Hak Milik Nomor 523 di Kel bajoe , Kec . Tanette Riatang Timur , kab . Bone ,prov .sul-sel terdaftar atas nama Husain seluas 5.298 m2. dengan surat addendum no 07029-5/SPK/BPR-S/01/2023.
- Bpkb Spd Motor No.Bpkb No 5920838 R Merk Yamaha Tahun 2003 Atas Nama Teguh Yunianto No Polisi Dd3273 Cj,
- Bpkb Spd Motor No Bpkb No G 3333287 R Merk Suzuki Tahun 2009 Atas Nama A Batari Ritojan Baso No Polisi Dd 4178 Wp,
- Bpkb Spd Motor No Bpkb No I06156851 R Merk Honda Tahun 2011 Atas Nama Teguh Yunianto No Polisi Dd 2941 Wp,
- Bpkb Spd Motor No Bpkb K 088288811 R Merk Honda Tahun 2013 Atas Nama A Ibdra Baso No Polisi Dw 2348 Aj
sah dan di lakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan tanah atau/ bangunan dan kendaraan dengan bukti kepemilikan.
- Sertipikat Hak Milik Sertipikat Hak Milik Nomor 523 di Kel bajoe, Kec . Tanette Riatang Timur , kab . Bone ,prov .sul-sel terdaftar atas nama Husain seluas 5.298 m2. dengan surat addendum no 07029-5/SPK/BPR-S/01/2023,
- Bpkb Spd Motor No.Bpkb No 5920838 R Merk Yamaha Tahun 2003 Atas Nama Teguh Yunianto No Polisi Dd 3273 Cj,
- Bpkb Spd Motor No Bpkb No G 3333287 R Merk Suzuki Tahun 2009 Atas Nama A Batari Ritojan Baso No Polisi Dd 4178 Wp,
- Bpkb Spd Motor No Bpkb No I06156851 R Merk Honda Tahun 2011 Atas Nama Teguh Yunianto No Polisi Dd 2941 Wp,
- Bpkb Spd Motor No Bpkb K 088288811 R Merk Honda Tahun 2013 Atas Nama A Ibdra Baso No Polisi Dw 2348 Aj
Untuk segera menyerahkan atau mengosongkan agunan tersebut. Apabila tidak melaksanakan sebagaimana mestinya, maka atas beban biaya, Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
6) Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |