Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2024/PN Wtp AMNUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMNUR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dari nama Amnur lahir di Wajo pada tanggal 20 Desember 1973 menjadi Kamaruddin lahir di Wajo pada tanggal 20 Desember 1973.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak